Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat tata kota Marco Kusumawijaya mengatakan menata fungsi jalan merupakan kewajiban pemerintah daerah termasuk dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Tata ruang masing-masing daerah, kan sudah lama menjadi urusan daerah, bahkan sebelum 1998," kata Marco, Selasa (5/6/2018).
"Jadi tidak ada yang aneh (dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya).
Marco melandaskan pendapatnya itu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
Pernyataan Marco menanggapi ucapan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf ihwal penataan Jalan Jatibaru Raya bahwa fungsi jalan tidak dapat diubah-ubah maka Jalan Jatibaru Raya harus dibuka kembali.
Kritikan Marco kepada polisi juga diunggahnya di akun Twitter-nya, tapi dia menolak statusnya dikutip.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya selama 10 jam tiap hari sejak pukul 08.00 WIB mulai Desember 2017. Dia mengisi jalan itu dengan pedagang kaki lima (PKL).
Polda Metro Jaya dan Ombudsman RI Jakarta serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memprotes karena kebijakan itu melanggar sejumlah aturan termasuk Undang-Undang Jalan. Bahkan, Ombudsman menilai kebijakan itu maladministrasi.
Polisi pun secara resmi meminta Anies membuka Jalan Jatibaru Raya demi kelancaran lalu lintas. Polda merekomendasikan PKL dipindahkan ke lokasi yang semestinya yaitu Blok G Pasar Tanah Abang.
Belakangan Anies menyatakan bersedia membuka Jalan Jatibaru Raya setelah Lebaran 2018 bersamaan dengan pengoperasian Sky Bridge Tanah Abang.