Bisnis.com, JAKARTA -- Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta bakal didaftarkan sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PT MRT Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Direktur Operasional MRT Jakarta Agung Wicaksono mengatakan penerapan proyek transportasi massal tersebut sebagai Obvitnas mendesak untuk dilakukan.
"Proyek MRT ini bukan hanya baru, tetapi akan ada pemusatan penumpang secara massal di mana 130.000-170.000 penumpang akan menggunakan moda ini," paparnya di kantor MRT Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Agung menuturkan MoU yang diteken dengan Polda Metro Jaya merupakan pedoman bagi kedua pihak melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS). Hal itu mencakup beberapa poin, yaitu berbagi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan pelaksanaan serta pengembangan manajemen sistem keamanan.
"Bukan cuma mekanisme kenyamanan yang kami jaga, tetapi keamanan untuk semua penumpang. Dengan didaftarkan MRT sebagai obvitnas tentu kepolisian akan menerapkan strategi keamanan sesuai prosedur," imbuhnya.
Direktur Pengamanan Objek Vital Nasional Polda Metro Jaya Kombespol Herry Purwono mengungkapkan pada tahap awal pihaknya akan menganalisis proyek MRT Jakarta rute Lebak Bulus-Bunderan Hotel Indonesia.
"Prosedur pengamanan difokuskan pada dua hal, yakni saat konstruksi berlangsung hingga kereta MRT beroperasi pada Maret 2019," jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga akan segera bergerak melakukan survei di 13 titik proyek MRT, termasuk depo Lebak Bulus, 7 stasiun layang, dan 6 stasiun bawah tanah.
"Kami akan baca kondisi di lapangan sekaligus memetakan potensi ancaman serta gangguan keamanan yang mungkin terjadi," terang Herry.