Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI ternyata belum pernah membahas secara detail besaran subsidi untuk tarif moda raya terpadu (MRT) Jakarta. Padahal, transportasi massal tersebut akan beroperasi untuk mengangkut penumpang secara komersial pada Maret 2018.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari PT MRT atau pun jajaran eksekutif untuk membahas pemberian subsidi dan tarif.
"Sebelumnya memang sudah ada komunikasi dari Asisten Perekonomian DKI. Namun, saya tanya ke staf komisi belum ada surat yang masuk untuk membahas [subsidi tarif] tersebut," ujarnya, Selasa (12/2/2019).
Suhaimi bersama beberapa anggota komisi B sempat menjajal MRT fase I rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil uji coba hari ini, dari depo di Jakarta Selata ke titik pemberhetian di Jakarta Pusat ditempuh dalam waktu 30 menit dengan jarak tempuh 16 kilometer.
Dia berharap saat MRT beroperasi, ada petugas yang bersiaga untuk memberi edukasi dan pengawasan kepada warga. Itu sebabnya pembahasan tarif dan besaran subsidi sangat penting dan berdampak besar terhadap keberlangsungan proyek tersebut.
"Pembahasan subsidi harus dilakukan bersama DPRD DKI karena menggunakan APBD. Harus ada pertanggungjawaban ke masyarakat," jelasnya.
Senada dengan Suhaimi, Sekertaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengatakan pemberian subsidi pada tarif MRT wajib melalui persetujuan DPRD DKI.
"Pemberian subsidi itu juga ada kajiannya tidak bisa asal diberikan. Proses itu juga yang sebelumnya dilakukan pada saat pemberian subsidi tarif Transjakarta," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, MRT Jakarta fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia akan mengangkut penumpang secara komersil pada akhir Maret 2019. Adapun, progres pekerjaan fisik saat ini memasuki tahap finalisasi atau sudah mencapai 98%.
Seperti diketahui, jika mengacu pada survei penumpang atau ridership survey yang dirilis PT MRT Jakarta, masyarakat rela membayar (willingness to pay) sebesar Rp8.500 per 10 km. Adapun, rute koridor I fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia memiliki jarak 16 km.
Tarif tersebut itu dihitung berdasarkan jumlah penumpang yang dapat diangkut MRT setiap hari, yakni sekitar 130.000 penumpang.
Penghitungan ongkos MRT Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 17/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut disebutkan bahwa dal hal tarif angkutan orang dengan kereta api yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dibandingkan tarif yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, maka selisih tarit menjadi tanggung jawab pemerintah.