Bisnis.com, JAKARTA--Puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai masuk kerja pada hari ini, Kamis (21/6/2018).
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menggelar acara silaturahmi atau halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Anies menuturkan sudah berkoordinasi dengan Inspektorat DKI Jakarta terkait kehadiran PNS Pemprov DKI. Dia menegaskan ada sanksi yang akan diterapkan apabila aparat negara tidak masuk kerja pada hari ini.
"Kalau sampai 1 hari tidak hadir, maka dia akan kehilangan satu bulan TKD [tunjangan kinerja daerah]," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (21/6/2018).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NO 409/2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Selain bolos kerja, TKD PNS juga akan dipotong apabila mereka telat datang pada hari pertama setelah libur panjang Lebaran.
Data-data PNS yang tidak masuk atau terlambat datang sedang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Dia berharap PNS mematuhi aturan dan tidak menunda-nunda pekerjaan meski baru pulang dari kampung halaman.
"PNS terlambat 10 menit-30 menit itu ada rumusnya. Konsekuensinya pengurangan TKD. Kami berharap bisa lebih disiplin bekerja dan menunaikan semua rencana program," ucapnya.