Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akhirnya meresmikan proyek revitalisasi Kali Besar di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Dia awalnya menyebut proyek tersebut merupakan bentuk dari kerja sama pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP). Namun, Sandi tak menampik skema PPP yang dimaksud berasal dari denda pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB).
"[Anggaran revitalisasi Kali Besar] Rp260 miliar dari [denda pelampauan] KLB," katanya Jumat (6/7/2018).
Dasar hukum tersebut tertuang Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 251/2015 tentang Perubahan Atas Pergub No 175/2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Kebijakan tersebut disahkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mengacu pada Pergub No 251/2015, lokasi kawasan yang dimungkinan untuk pelampuan KLB dengan kompensasi meliputi indeks O.6 hingga 1.8 dengan lokasi di kawasan Tanjung Priok, Senen, Harmoni, Jatinegara, Kemayoran, Blok M, MRT Fatmawati, MRT Lebak Bulus, Tanah Abang, serta Segitiga Emas Setiabudi.
Sandi mengungkapkan peremajaan Kali Besar yang terletak perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara tersebut dikerjakan oleh pengembang PT Sampoerna Land.
Berdasarkan catatan Bisnis, denda pelampauan KLB yang harus dibayar oleh PT Sampoerna Land diperkirakan mencapai Rp723 miliar. Selain revitalisasi Kali Besar, perusahaan taipan tersebut juga diwajibkan membangun 840 unit rumah susun sederhana sewa di Daan Mogot, Jakarta Barat dan rehabilitasi gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Sandi berharap ke depannya proyek berdampak juga kepada UNESCO. Nantinya, pemerintah akan fokus pada perbaikan akses untuk penggunaan jalan dan interkoneksi di antara situs-situa yang ada di Kota Tua.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Sampoerna Land dan pihak kontraktor yang terlibat, ini sangat detail, njelimet, karena ini kawasan cagar budaya," kata Sandiaga.