Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta belum mengetahui terkait isu Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Oh saya belum dengar. Mau maju [wakil presiden] ya? Nanti coba kita tanya. Ada diatas ya dia [Sandiaga Uno]," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung), Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, Sandi memiliki hak untuk berpolitik karena telah tertuang dalam Undang-undang. Dengan demikian, dia tidak mempermasalahkan bila isu tersebut benar.
"Kan setiap warga negara punya hak yang sama dalam [berpolitik]," ungkapnya.
Kendati demikian, Sandi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. Di dalam PP tersebut mengatur gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Menurut dia, jika Sandi ternyata benar ikut dalam pemilihan presiden, penggantinya adalah dari partai pengusung. Adapun partai pengusung ini antara lain PAN, Gerindra, dan PKS.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik santer diberitakan menjadi orang yang akan mengganti Sandi bila maju sebagai cawapres. Hal ini karena Taufik saat ini menjadi Ketua DPD Gerindra DKI dan dekat dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandi.
"Ya kalau secara teman saya setuju Bapak Taufik. Tapikan mekanismenya harus dari partai," imbuhnya.