Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Bentuk Tim Tata Kelola Air

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum guna menyetop swastanisasi air.
PDAM/Ilustrasi
PDAM/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum guna menyetop swastanisasi air.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tertanggal 10 Agustus 2018.

Dalam Kepgub ini tertuang tim ini bertugas untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air bersih (minum). Tim ini juga berupaya untuk menyesuaikan kinerjanya dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 K/Pdt/2017 terkait Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum.

Selain itu, tim bertugas menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola air minum dan menyusun langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola air minum.

Adapun hasil evaluasi dan penyusunan langkah strategis tersebut dilaporkan kepada Gubernur DKI.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan bahwa kebijakan membentuk tim ini perlu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar sebagian besar masyarakat Ibu Kota bisa merasakan air bersih untuk konsumsi.

Hal ini ditargetkan dapat terlaksana pada akhir pemerintahan Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi Bapak [Anies] ingin akhir masa pemerintahannya nanti kebutuhan air bersih rakyat Jakarta ini yang sekarang baru 60%, nanti 40% [sisanya] dikejar pada masa pemerintahan beliau. Jadi ini kita dorong terus di Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah 2019 itu kita sudah alokasikan nanti untuk penyertaan modal daerah kita dorong ke Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta [PAM Jaya] untuk pipanisasi di daerah yang kumuh," ujar Saefullah yang juga merupakan Ketua Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Rabu (15/8/2018).

Seperti diketahui, MA memberikan mandat kepada Pemprov DKI untuk menyetop swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 tentang PAM Jaya karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak itu belakangan direspons dengan wacana merestrukturisasi kontrak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper