Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar jalan.
Menurut pantauan Bisnis, pedagang hewan kurban mulai berjualan sejak beberapa waktu lalu di sekitar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pedagang ini memanfaatkan momen Iduladha yang jatuh pada 22 Agustus 2018 nanti untuk berjualan hewan potong seperti sapi dan kambing.
Baca Juga
Hewan kurban ini diikat di atas trotoar jalan, bahkan pedagang membangun tenda darurat untuk menjaga dagangannya. Selain itu, aroma tidak sedap tercium di sekitar wilayah penjualan hewan ini.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berupaya untuk menertibkan pedagang yang berjualan di atas jalan trotoar ini. Dia telah menginstruksikan pemangku kepentingan daerah bersangkutan untuk menindak tegas pedagang hewan kurban ini.
"Itu sederhana saja, jualannya jangan di pinggir jalan, gunakan lahan-lahan kosong saja," kata Anies, Senin (20/8/2018).
Larangan penjualan hewan kurban tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam Pasal 25 ayat 2 Perda ini tertuang setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.
"Semua aturan yang masih ada, akan digunakan selama aturan belum dicabut semua dipakai," ujar Anies.
Selain melanggar Perda, dia memperhitungkan masalah pedagang hewan kurban ini terkait acara Asian Games yang saat ini sedang berlangsung. Hal ini dapat menggangu turis asing yang sedang berkunjung ke Ibu Kota.