Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Muhammad Taufik bersyukur dirinya diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sebagai bakal caleg pada Pemilu Legislatif 2019.
"Saya mengapresiasi kerja Bawaslu DKI yang tanpa takut akan tekanan," kata Taufik di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Taufik pernah terseret kasus korupsi terkait pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, ia divonis 18 bulan penjara karena dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta.
Taufik, sejak awal yakin akan lolos maju dalam pencalonan. Sebab menurut dia, PKPU bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut disebutkan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan statusnya yang pernah tercatat sebagai narapidana kepada publik.
Taufik juga meminta KPU DKI untuk tunduk kepada keputusan Bawaslu DKI. Jika tidak, dia akan menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Dalam UU 7/2017 itu keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU, kalau dia enggak melaksanakan, ya kami gugat lagi pidana perdata ke DKPP, terus saja kami gugat," kata Taufik.
Bawaslu memenangkan Taufik dalam sengketa pemilu antara dirinya dengan KPU DKI Jakarta. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan gugatan dan menyatakan Taufik telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat KPU DKI pada tahap verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal caleg di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Legislatif 2019.