Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perda Legalisasi Becak Tunggu Persetujuan Ketua DPRD DKI

DPRD DKI membenarkan bahwa eksekutif telah mengajukan pembahasan revisi Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum beberapa hari lalu.
Tukang becak menunggu calon penumpang di kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (29/1)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Tukang becak menunggu calon penumpang di kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (29/1)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--DPRD DKI membenarkan bahwa eksekutif telah mengajukan pembahasan revisi Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum beberapa hari lalu.

Namun menurut Sekretaris Dewan DKI Jakarta Yuliadi pembahasan antara eksekutif dan Badan Legislasi Daerah DKI tak bisa dilakukan sekarang.

"Iya, sudah diajukan minggu lalu. Pembahasan revisi Perda Tibum nunggu perintak Pak Ketua [DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi]," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (9/10/2018).

Dia menuturkan jika sudah disetujui oleh pimpinan dewan, maka Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bampemperda) bakal mengatur jadwal rapat untuk pembahasan di Gedung DPRD DKI.

Namun, Yuliadi mengatakan bahwa revisi Perda 8/2007 tidak pernah masuk dalam rencana program legislasi daerah (Prolegda) 2018.

"Ini [Perda Tibum] kan enggak masuk prolegda 2018. Jika memang dianggap mendesak, ya akan dibahas segera. [Mendesak atau tidak] tergantung argumen saat penjelasan di awal," jelasnya.

Seperti diketahui, Perda 8/2018 tentang Ketertiban Umum yang melarang operasional becak masih berlaku hingga saat ini. Namun, para penarik becak kini tak pernah lagi ditertibkan anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper