Bisnis.com, JAKARTA--DPRD DKI membenarkan bahwa eksekutif telah mengajukan pembahasan revisi Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum beberapa hari lalu.
Namun menurut Sekretaris Dewan DKI Jakarta Yuliadi pembahasan antara eksekutif dan Badan Legislasi Daerah DKI tak bisa dilakukan sekarang.
"Iya, sudah diajukan minggu lalu. Pembahasan revisi Perda Tibum nunggu perintak Pak Ketua [DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi]," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (9/10/2018).
Dia menuturkan jika sudah disetujui oleh pimpinan dewan, maka Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bampemperda) bakal mengatur jadwal rapat untuk pembahasan di Gedung DPRD DKI.
Namun, Yuliadi mengatakan bahwa revisi Perda 8/2007 tidak pernah masuk dalam rencana program legislasi daerah (Prolegda) 2018.
"Ini [Perda Tibum] kan enggak masuk prolegda 2018. Jika memang dianggap mendesak, ya akan dibahas segera. [Mendesak atau tidak] tergantung argumen saat penjelasan di awal," jelasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Perda 8/2018 tentang Ketertiban Umum yang melarang operasional becak masih berlaku hingga saat ini. Namun, para penarik becak kini tak pernah lagi ditertibkan anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.