Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat raperda pada Kamis (29/11/2018).
Empat Raperda yang dimaksud di antaranya tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang PT MRT Jakarta, dan Raperda tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Satu lainnya ialah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 2/1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 pada Rabu (28/11/2018).
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Anies serta Sekda DKI Jakarta dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Ichwan Zayadi.
Dalam penyampaian pandangan umum dari Fraksi PDIP oleh Raja Natal Sitinjak, ditemukan bahwa PT Jakpro masih memiliki dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) mengendap sebesar Rp 2,5 triliun. Fraksi PDIP juga mempertanyakan realisasi dana PMD sebesar Rp 2,23 triliun yang dikucurkan melalui APBD-P 2018.
Selain itu, dana PMD sebesar Rp 650 miliar yang batal digunakan untuk mengakuisisi 49% saham PT Astratel Nusantara dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) kembali dipertanyakan oleh Fraksi PDIP dan Fraksi PKB tentang status dan kejelasannya.
Dalam pemyampaian pandangan umum dari Fraksi Partai Hanura oleh Rahmatia Ayu Puspasari, ditemukan bahwa proyek reklamasi pantai utara yang ditugaskan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro melalui Pergub No. 120/2018 tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Fraksi Partai Hanura memandang turunnya Pergub tersebut tanpa adanya pembahasan tentang rencana proyek reklamasi di RPJMD sebagai inkonsistensi Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya Anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai pemberian pengelolaan pulau reklamasi kepada PT Jakrpo melampaui wewenang yang diberikan pemerintah pusat melalui Keppres No. 52/1995.
Hal itu disampaikan Pantas selepas Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2014-2019, Selasa (27/11/2018).