Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga ibu kota.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan warga Jakarta dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dengan mengakses situs jakevo.jakarta.go.id atau melalui perangkat Android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO.
“IMB Online dibuat untuk menjawab tantangan dan menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta dalam membangun atau merenovasi bangunan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2018).
Selama masa uji coba, IMB Online diklaim berhasil menunjukkan hasil yang positif terhadap kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam hal pengurusan IMB.
Menurut data yang dihimpun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak dirilisnya aplikasi JAKEVO untuk IMB Online, sudah terdapat 111 IMB peruntukan Rumah Tinggal yang dikeluarkan Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta.
Kemudian, terdapat 104 IMB peruntukan Rumah Tinggal Kewenangan Kecamatan (luas tanah di atas 100 meter persegi) dan 7 IMB peruntukan Rumah Tinggal Kewenangan Kelurahan (luas tanah di bawah 100 meter persegi).
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menetapkan mulai 2019, IMB online akan menjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tinggal dengan menyasar target masyarakat yang akan membangun, atau merenovasi rumahnya di 5 wilayah kota administrasi.
“Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, IMB Online juga mampu memangkas waktu penerbitan izin yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam,” lanjut Edy.
Dia mengungkapkan kemajuan teknologi diikuti dengan keahlian petugas yang profesional telah menjadikan pelayanan publik di Jakarta menjadi lebih praktis dan efisien. Seluruh pemilik bangunan atau properti di Jakarta diimbau memanfaatkan layanan IMB Online dan mengikuti prosedur yang berlaku.
IMB online akan terus dikembangkan sehingga bukan hanya diperuntukan bagi rumah tinggal, tapi juga untuk bangunan non rumah tinggal seperti pergudangan dan bangunan lain yang lebih kompleks dari segi penelitian teknis. Hal ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju peringkat 40 besar dalam Ease of Doing Business (EoDB).
Seperti diketahui, Jakarta menjadi salah satu kota di Indonesia yang dijadikan parameter pengukuran index EoDB oleh World Bank, dengan kontribusi sebesar 78% dari total penilaian.
DPMPTSP DKI Jakarta Luncurkan IMB Online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fitri Sartina Dewi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
Situasi Keamanan H-2 Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu