Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Intens Tertibkan Parkir Liar 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya terus menertibkan parkir-parkir liar di berbagai wilayah Ibu Kota.
Ilustrasi: Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10/2017)./ANTARA-Reno Esnir
Ilustrasi: Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10/2017)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya terus menertibkan parkir-parkir liar di berbagai wilayah Ibu Kota. 

"Kami intens melakukan penertiban parkir liar. Ini dilakukan setiap hari," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018). 

Sigit mengatakan penertiban parkir liar tertuang dalam Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Menurutnya, sebagian besar penindakan terhadap parkir liar bersumber dari laporan masyarakat. Karena itu, Sigit meminta peran aktif warga untuk memberikan laporan terkait lokasi parkir liar yang ada di masing-masing wilayah. 

Dia menambahkan Dishub DKI tak memiliki kewenangan terkait penegakan hukum atas parkir liar. Kewenangan tersebut berada di pihak Kepolisian atau Polda Metro Jaya. 

"Makanya, Dishub DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan penindakan hukum jika ada pelanggaran pidana," imbuhnya. 

Bukan itu saja, Sigit meminta agar masyarakat menggunakan jasa parkir legal yang dikelola penyedia jasa swasta maupun unit pelayanan terpadu (UPT) Perparkiran DKI Jakarta. 

Hal itu dilakukan agar warga terhindar dari pemungutan parkir ilegal yang tidak masuk sebagai pendapatan atau retribusi daerah. Selain itu, pengamanan di parkir resmi juga lebih ketat dibandingkan parkir liar. 

Berdasarkan data UPT Perparkiran DKI, saat ini tercatat 400 lokasi parkir resmi yag dikelola Pemprov DKI. Penetapan lokasi tersebut mengacu pada Pergub 188/2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pempov DKI. 

Dua hal yang membedakan antara tempat parkir liar dan parkir resmi, yaitu adanya karcis dan tarif yang sesuai peraturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper