Bisnis.com, JAKARTA–DPRD DKI Jakarta adakan Penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang PT MRT Jakarta, Raperda tentang PT Jakpro, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan adanya rapat paripurna ini maka raperda dari tiga BUMD tersebut telah ditetapkan menjadi perda.
Seperti sebelumnya, tiga raperda yang diajukan oleh ketiga BUMD ini adalah untuk mengubah nomenklatur BUMD dan meningkatkan modal dasar masing-masing BUMD mengingat banyaknya tugas yang diemban.
Modal dasar PT MRT Jakarta meningkat menjadi Rp40,7 triliun, PT Jakpro menjadi Rp30 triliun, dan PD Pembangunan Sarana Jaya menjadi Rp10 triliun.
"Program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP 0 rupiah, pembangunan stadion, ITF, LRT, dan MRT itu semua adalah proyek-besar besar yang harus dikelola dengan baik. Saya akan panggil semua di awal Januari (2019) untuk kick off bahwa seluruh project itu harus selesai dengan on quality, on budget, dan on scedule. Harapannya ini semua akan bisa tercapai dengan adanya Perda yang baru ini,” kata Anies.
Selain perubahan nomenklatur dan modal dasar Raperda MRT Jakarta juga mengubah ruang lingkup kegiatan PT MRT Jakarta, hubungan kerja PT MRT Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, mengatur organ perseroan, ketentuan peralihan, dan ketentuan untuk pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT.
Baca Juga
Adapun PT Jakpro juga mengubah kepengurusan perseroan, penggunaan laba, ketentuan lain- lain, mencabut Perda No. 12/2004, Perda No. 6/2013, dan Perda No. 13/2014 yang merupakan landasan hukum atas PT Jakpro sebelumnya.
DPRD DKI Jakarta berharap dengan ditetapkan ketiga raperda ini ketiga BUMD dapat mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta, dapat menyediakan fasilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, lebih berani untuk mendorong entitas komersial, memiliki perencanaan yang jelas agar tidak membebani APBD, dan dapat menyelesaikan program Pemprov DKI Jakarta secara tepat waktu.