Bisnis.com, JAKARTA–Pergub Pelarangan Plastik masih perlu dikoreksi agar Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan untuk memfasilitasi transisi menuju DKI Jakarta yang bebas plastik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembuatan pergub tersebut harus dikaji secara matang substansinya dan tidak bisa terburu-buru.
Salah satu substansi Pergub Pelarangan Plastik yang perlu dimatangkan lagi adalah terkait dengan sanksi.
"Kalau sudah ada peraturannya harus ada sanksi. Aturan pergub selama ini isinya seperti anjuran, tidak ada sanksi yang jelas. Efeknya tidak ada yanhgmengikuti dan tidak ada bedanya. Teman-teman sering lihat kan aturan seperti itu? Konsekuensinya apa kalo tidak mengikuti," tutur Anies pada Rabu (9/1/2019).
Pergub pelarangan plastik yang akan disahkan oleh Anies pada 2019 juga merupakan turunan dari Perda No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Anies menerangkan Pergub Pelarangan Plastik merupakan terjemahan atas Perda tersebut dan pergub ini pun diperlukan agar ada terjemahan yang detail atas perda yang sudah ada.
Baca Juga
Anies ingin dalam pergub nanti sanksi yang diterapkan masuk akal sehingga bisa dikerjakan dan mengubah perilaku masyarakat.
"Jadi saya tidak mau aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tidak bisa diterapkan. Harus didetailkan, sanksi jelas, dan variabel ketidaktaatannya ada. Jangan asal ada aturan mengharuskan dan bila tidak ditaati konsekuensinya jelas," kata Anies.