Bisnis.com, JAKARTA–Sanksi atas penggunaan kantong plastik nantinya akan ditargetkan atas pengusaha ritel dan pasar tradisional.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan pergub yang melarang penggunaan kantong plastik demi mengatasi masalah pencemaran lingkungan.
Adapun untuk konsumen yang masih menggunakan kantong plastik hanya akan diberi sanksi berupa teguran.
"Sumbernya adalah dari dunia usaha tadi, dari pusat perbelanjaan. Maka tekanannya sekarang masih kepada pusat perbelanjaan. Mungkin setelah ini tahapnya ke konsumen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Djafar Muchlisin pada Senin (14/1/2019).
Menurut Djafar, hingga saat ini dunia usaha merupakan kontributor paling besar atas permasalahan sampah apabila dibandingkan dengan konsumen.
Djafar pun menambahkan bahwa pergub pelarangan kantong plastik akan disosialisasikan terlebih dahulu selama enam bulan sebelum akhirnya diterapkan atas dunia usaha.
Dirinya pun mengaku sedang melobi dunia usaha agar mereka mengupayakan pengadaan kantong non-plastik sesuai dengan pergub yang akan diterapkan karena kantong plastik ramah lingkungan yang selama ini sering digunakan di usaha ritel dipandang belum mampu mencegah pencemaran.
Adapun terkait proses pembahasan pergub ini ditargetkan akan selesai dalam waktu dua bulan.