Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Wajib Sertakan Desain Fasilitas Khusus Penyandang Disabilitas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan stiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentinga umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas dalam Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA.
Pengembang wajib sertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas/bisnis.com
Pengembang wajib sertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan stiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung  kepentinga umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas dalam Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA.

Hal ini dilakukan guna memenuhi implementasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun nonfisik bagi penyandang disabilitas,” jelas Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto seperti dikutip dari keterangan pers, Sabtu (9/2/2019).

Adapun fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.

Pemilik gedung juga diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal 1,4 meter x 1,4 meter hand rail serta menyediakan toilet khusus disabilitas.  

“Apabila gambar perencanaan arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan” kata Denny.  

Denny menambahkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.  

“Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksi nya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya” ujar Denny. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper