Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah menanyakan ihwal perizinan food court pulau reklamasi yang tepatnya berada di Pulau D kepada jajarannya. Dari hasil laporan itu, Anies memastikan beroperasinya tempat makan itu tak berizin.
"Menurut mereka tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Meski menyatakan akan menindak pelanggar itu, Anies tak menjelaskan lebih rinci mengenai penertiban tersebut.
Pada pertengahan Januari lalu, beredar kabar sejumlah tempat makan di Pulau D atau kini bernama Pantai Maju, yang telah beroperasi. Saat Tempo mendatangi lokasi tersebut, sejumlah restoran di food court tersebut memang telah beroperasi. Tempat makan tersebut juga telah ramai dikunjungi oleh warga.
Pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel ratusan bangunan di Pulau C dan Pulau D. Penyegelan dilakukan karena bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya akan segera menindak pelanggaran izin food court pulau reklamasi jika sudah ada kepastian. "Kalau enggak ada izin ya ditindak. Nanti saya telpon PTSP, sudah ada izin atau belum," kata dia pada Sabtu, 9 Februari 2019.