Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak memasalahkan adanya penolakan dari kalangan pelaku usaha atas pemberlakukan Pergub No 6/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DKI Jakarta.
"Sesuai Pergub saja. [Jika ada pengusaha keberatan] ya gak apa-apa, jalanin saja," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (14/2/2019).
Anies menuturkan gejolak apa pun yang terjadi di kalangan dunia usaha saat ini tidak mengurangi peran pemerintah. Pemprov DKI harus memegang keputusan bagi semua pihak, termasuk para buruh yang sering kali berbicara tentang peningkatan kesejahteraan dan keuntungan perusahaan yang tak selalu mau dibagi.
Menurutnya, pekerja akan lebih produktif apabila dia mendapatkan upah yang layak. Lebih lanjut, peningkatan pertumbuhan usaha jangan hanya menguntungkan bagi yang memiliki modal, tapi juga yang masuknya dengan tenaga kerja.
"Kalau tidak [seimbang] ketimpangan akan jalan terus. Karena itu di dalam pengambilan keputusan saya menekankan aspek keadilan. Ketika kita memutuskan kita membandingkan juga dengan usaha-usaha yang sama dengan yang di wilayah Jakarta," imbuh Anies.
Anies menampik pernyataan pelaku usaha yang mengatakan tidak diajak diskusi dalam perumusan UMSP pada tahun lalu. Pasalnya, semua pihak telah diundang oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, termasuk perwakilan dunia usaha dan serikat pekerja.
Baca Juga
Menurut Anies banyak perusahaan yang enggan datang dengan asumsi Gubernur tetap akan mengambil keputusan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Semua ada undangan, boleh dicek ada buktinya. Namun, pilihan mereka untuk datang atau tidak. Nanti bicara dengan Dinas Ketenagakerjaan saja untuk detailnya," ucap Anies.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5% hingga 8% dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp3,9 juta.
Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan pada Rabu, (23/1/2019) lalu dan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019, dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.
Di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektronik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.
Selanjutnya sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, dan sektor ritel.