Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan Anies atas SKPD.
Dihapusnya batas maksimal jumlah anggota TGUPP melalui Pergub No. 16/2019 tentang TGUPP pun mempertegas argumen tersebut.
"Artinya ruang-ruang yang jadi kewenangan SKPD malah digerakkan oleh TGUPP, itu yang kita khawatirkan sehingga nanti proses pembangunan di DKI Jakarta tidak dikendalikan oleh SKPD tapi pihak lain," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Jumat (8/3/2019).
Keterlibatan ASN dalam TGUPP pun juga dipertanyakan, karena menurutnya justru mempertegas bahwa ASN bisa dikendalikan oleh TGUPP.
Menurut Gembong, dalam birokrasi seharusnya ASN dikendalikan langsung oleh gubernur dan bukan oleh pihak-pihak non-ASN yang banyak mengisi TGUPP.
Adapun ASN yang baru-baru ini dipindah oleh Anies menjadi anggota TGUPP adalah mantan Kepala Badan Pembinaan BUMD (BP-BUMD) DKI Jakarta Yurianto.
Baca Juga
Gembong pun berjanji pihaknya bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menyoroti kinerja TGUPP dalam rapat evaluasi penggunaan APBD 2018 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta yang merupakan mitra Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, anggaran untuk TGUPP yang mencapai Rp19,8 milliar diselipkan dalam mata anggaran milik Bappeda DKI Jakarta.
"Pasti itu nanti akan jadi sorotan Komisi A. Kita nggak mungkin rapat dengan TGUPP karena dia bukan SKPD. Kita akan minta tanggung jawab Bappeda," kata Gembong.