Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta bakal membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan (panlih) untuk menyelenggarakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah DPRD DKI Jakarta menerima paparan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memahami mekanisme pemilihan wakil gubernur.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tersebut anggota dewan sempat berdebat soal perlunya dibentuk dua panitia tersebut.
Beberapa anggota dewan berargumen pembentukan pansus sebelum panlih bakal memakan waktu yang lama untuk menentukan wakil gubernur, sedangkan sebagian yang lain merasa pembentukan pansus tersebut diperlukan.
Namun, pada akhirnya dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik tersebut pun diputuskan untuk membentuk pansus terlebih dahulu.
Pansus yang dibentuk bakal diisi oleh anggota masing-masing fraksi yang jumlahnya proporsional dengan kursi yang dimiliki fraksi di DPRD DKI Jakarta. Adapun pansus yang dibentuk ini berfungsi untuk membentuk panlih.
"Pansus itu membuat tata tertib, membuat panlih yang mengatur saksi siapa, ini siapa, kan namanya pemilihan," kata Taufik, Rabu (13/3/2019).
Taufik pun menjamin proses pemilihan wakil gubernur tidak akan berlangsung panjang. "Nggak ada lama asal mau serius," ujarnya.
Di lain pihak, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa mengatakan mekanisme pemilihan wakil gubernur sepenuhnya wewenang DPRD DKI Jakarta.
"Itu semua masalah desentralisasi ya. Kita hormatilah teman-teman di dewan toh sudah diketok melalui mekanisme pansus dulu baru pemilihan. Ini penyempurnaan saja," kata Budi, Rabu (13/3/2019).
Untuk diketahui, dua wakil gubernur yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.