Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta telah menerima surat penetapan calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Surat itu ditandatangani pimpinan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Dalam surat itu tertera dua nama calon, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Sekretaris DPRD Muhammad Yuliadi mengatakan, ada lima tahapan yang harus dilalui Dewan untuk menetapkan satu dari dua calon itu.
Langkah pertama adalah menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang telah dijadwalkan pada 13 Maret 2019.
"Rapimgab ini untuk menentukan panitia pemilihan," kata Yuliadi, Senin (11/3/2019).
Rapimgab terdiri dari ketua dan wakil ketua DPRD, ketua komisi, dan ketua fraksi. Setelah itu, DPRD perlu menggelar rapat paripurna guna mengumumkan dan mengesahkan panitia pemilihan wakil gubernur.
Baca Juga
Panitia inilah yang kemudian membuat tata tertib dan mekanisme pemilihan wakil gubernur. Mekanisme itu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Dalam Bamus ini nanti ditentukan tanggal rapat paripurna pemilihan calon.
"(Rapat pemilihan) syaratnya harus kuorum," ujar Yuliadi.
Dewan menentukan wagub DKI menggunakan sistem voting. Voting bakal berjalan jika jumlah anggota dewan kuorum alias dua per tiga dari 106 anggota. Calon yang memperoleh suara 50+1 berhak menggantikan Sandiaga Uno.