Bisnis.com, JAKARTA–Meski MRT fase 1 akhirnya telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (24/3/2019), tarif yang akan dikenakan untuk penggunaan MRT masih belum ditetapkan.
Pemprov DKI Jakarta dalam rapat bersama Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan tarif rata-rata sebesar Rp10.000 untuk penggunaan MRT.
Lebih diperinci, tarif tersebut terdiri dari boarding fee sebesar Rp1.500 dan Rp850 tiap kilometer penggunaannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyebutkan DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta sudah menyepakati tarif yang akan dikenakan atas MRT.
Namun, Anies enggan mengutarakan tarif yang akan dikenakan atas moda transportasi umum tersebut.
"Kenapa saya tidak memberitahukan sekarang? Meskipun sudah disepakati, tapi belum diketok. Kesepakatannya sudah, nanti diketoknya hari Senin. Adabnya, etikanya ya diumumkan sesudah ditetapkan," kata Anies setelah meresmikan MRT fase 1 dan mencanangkan proyek MRT fase 2 bersama Presiden Joko Widodo, Minggu (24/3/2019).
Baca Juga
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta memiliki saran yang berbeda soal tarif MRT.
Komisi B mengusulkan agar MRT digratiskan sepanjang tahun 2019 dan baru dikenakan tarif pada 2020, sedangkan Komisi C justru meminta kepada PT MRT Jakarta untuk menekan penggunaan public service obligation (PSO) yang telah dialokasikan melalui pendapatan non-tiket.
PT MRT Jakarta pun telah menargetkan pendapatan non-tiket sebesar Rp100 milliar yang didapatkan melalui ritel, periklanan, serta kerja sama naming rights stasiun.