Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang hendak mengambil alih pengelolaan air bersih yang sejak 1998 dikelola oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengaakan pengelolaan air bersih dari hulu ke hilir mulai dari pengelolaan air baku hingga distribusi ke masyarakat tidak bisa sepenuhnya dikelola oleh swasta.
"Yang tidak dibolehkan adalah swasta dari hulu sampai hilir, nah begitu sampai distribusi dan rumah tangga itu adalah tanggung jawab pemerintahan daerah dalam hal ini DKI," kata Bambang, Rabu (10/4/2019).
Namun, Bambang menuturkan sistem penyediaan air minum (SPAM) bisa dikerjasamakan antara pemerintah dengan swasta melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Bambang mencontohkan SPAM yang terletak di Umbulan, Semarang, Lampung, Pekanbaru, dan Dumai yang melibatkan swasta melalui KPBU tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 42 Ayat 2 PP No. 122/2015 tentang SPAM disebutkan bahwa BUMN/BUMD penyelenggara SPAM dapat bekerja sama dengan swasta.
Baca Juga
Lebih lanjut, dalam Pasal 56 juga disebutkan bahwa apabila BUMN/BUMD tidak mampu membiayai penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan maka BUMN/BUMD tersebut diperbolehkan bekerja sama dengan swasta sepanjang surat izin pengambilan air dimiliki oleh BUMN/BUMD dan mengutamakan masyarakat penghasilan rendah.
Aspek-aspek yang dapat dikerjasamakan adalah investasi pengembangan atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang tetap dioperasikan oleh BUMN/BUMD bersangkutan, dan investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka penyelenggaraan SPAM yang efisien dengan kontrak berbasis kinerja.
Adapun kontrak kerja sama yang disepakati oleh PD PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra tidak berlandaskan pada kinerja dan tidak menunjukkan adanya perkembangan selama 21 tahun terakhir.
Berdasarkan data Kementerian PPN/Bappenas, akses air bersih pada 2019 di DKI Jakarta mencapai 63,85%, hanya meningkat sebesar 19,35% dari tahun 1998 sedangkan Pemprov DKI Jakarta sendiri menargetkan peningkatan cakupan air bersih hingga 82% pada 2023.