Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Golkar mempertanyakan keberlanjutan dari pengajuan izin gangguan yang sedang berproses.
"Bagaimana kelanjutan izin gangguan yang sedang berproses dan bagaimana terkait dengan penegakkan hukum yang sedang berproses di pengadilan?" kata Anggota Fraksi Golkar Judistira Hermawan, Rabu (10/4/2019).
Hal ini dilatarbelakangi oleh rencana pencabutan Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan atau yang biasa dikenal dengan izin gangguan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dua kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan menghentikan atau melanjutkan permohonan yang sedang diajukan.
"Pengambilan keputusan terhadap dua pilihan tersebut di atas dapat mempertimbangkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik," kata Anies, Rabu (10/4/2019).
Untuk diketahui, usulan pencabutan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.
Baca Juga
Dalam konsideran Permendagri No. 19/2017, disebutkan bahwa Permendagri No. 27/2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Untuk diketahui, dalam laporan terbaru World Bank yang berjudul 'Doing Business 2019 Training To Reform', Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei oleh World Bank.
Dari sepuluh indikator yang dinilai oleh World Bank, Indonesia mengalami penurunan peringkat di empat indikator dan peningkatan di enam indikator.
Indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah dealing with construction permit dari 108 ke 112, protecting minority investors dari 43 menjadi 51, trading across borders dari 112 ke 116, dan enforcing contracts dari 145 ke 146.
Adapun pemerintah daerah hanya berkontribusi atas dua indikator penilaian yaitu starting a business dan dealing with construction permit dengan bobot penilaian sebesar 78% untuk DKI Jakarta dan 22% untuk Surabaya.
Kemendagri pun juga telah mengamanatkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ agar pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.