Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Hendak Cabut Perda Izin Gangguan, Bagaimana Izin Dalam Proses?

Fraksi Golkar mempertanyakan keberlanjutan dari pengajuan izin gangguan yang sedang berproses.
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Golkar mempertanyakan keberlanjutan dari pengajuan izin gangguan yang sedang berproses.

"Bagaimana kelanjutan izin gangguan yang sedang berproses dan bagaimana terkait dengan penegakkan hukum yang sedang berproses di pengadilan?" kata Anggota Fraksi Golkar Judistira Hermawan, Rabu (10/4/2019).

Hal ini dilatarbelakangi oleh rencana pencabutan Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan atau yang biasa dikenal dengan izin gangguan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dua kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan menghentikan atau melanjutkan permohonan yang sedang diajukan.

"Pengambilan keputusan terhadap dua pilihan tersebut di atas dapat mempertimbangkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik," kata Anies, Rabu (10/4/2019).

Untuk diketahui, usulan pencabutan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Dalam konsideran Permendagri No. 19/2017, disebutkan bahwa Permendagri No. 27/2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Untuk diketahui, dalam laporan terbaru World Bank yang berjudul 'Doing Business 2019 Training To Reform', Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei oleh World Bank.

Dari sepuluh indikator yang dinilai oleh World Bank, Indonesia mengalami penurunan peringkat di empat indikator dan peningkatan di enam indikator.

Indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah dealing with construction permit dari 108 ke 112, protecting minority investors dari 43 menjadi 51, trading across borders dari 112 ke 116, dan enforcing contracts dari 145 ke 146.

Adapun pemerintah daerah hanya berkontribusi atas dua indikator penilaian yaitu starting a business dan dealing with construction permit dengan bobot penilaian sebesar 78% untuk DKI Jakarta dan 22% untuk Surabaya.

Kemendagri pun juga telah mengamanatkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ agar pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper