Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMUDAHAN BERUSAHA : Pemprov DKI Usulkan Pencabutan Perda Izin Gangguan

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pencabutan Perda No.15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pencabutan Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Usulan pencabutan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Dalam konsideran Permendagri No. 19/2017 disebutkan bahwa Permendagri No. 27/2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Untuk diketahui, dalam laporan terbaru World Bank yang berjudul Doing Business 2019: Training to Reform, Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei.

Dari sepuluh indikator yang dinilai World Bank, Indonesia mengalami penurunan peringkat di empat indikator dan peningkatan di enam indikator.

Indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah :

  • dealing with construction permit dari 108 ke 112
  • protecting minority investors dari 43 menjadi 51
  • trading across borders dari 112 ke 116, dan
  • enforcing contracts dari 145 ke 146

Adapun pemerintah daerah hanya berkontribusi atas dua indikator penilaian yaitu starting a business dan dealing with construction permit dengan bobot penilaian sebesar 78 persen untuk DKI Jakarta dan 22 persen untuk Surabaya.

Kemendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ telah mengamanatkan agar pemerintah daerah segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan komponen-komponen yang terdapat dalam Perda No. 15/2011 telah diatur dalam perda-perda lain.

"Penegak Perda ke depan dituntut lebih mendalami implementasi perda-perda lain sebagai kompensasi dihapuskannya Perda No. 15/2011," kata Anies dalam paparannya saat rapat paripurna, Selasa (2/4/2019).

Untuk diketahui, tujuan diberlakukannya Perda No. 15/2011 serta pemberian izin gangguan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha, memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha, serta mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper