Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan dan mengundangkan Pergub No. 42/2019 yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, dan mantan presiden serta wakil presiden.
Pergub tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan per tanggal 24 April 2019.
Adapun disahkannya pergub ini menindaklanjuti pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mewacanakan perluasan pembebasan PBB yang awalnya hanya untuk pribadi pemilik hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.
Pembebasan PBB untuk veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS, serta purnawirawan Polri dan TNI berlaku untuk dua generasi hingga anak dari pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan pasal 3 ayat 4 dari pergub yang dimaksud, pembebasan PBB hanya berlaku untuk satu objek pajak untuk tiap permohonan pembebasan PBB yang diajukan.
Baca Juga
Selain menjanjikan perluasan pembebasan PBB untuk pihak-pihak yang telah disebut di atas, Anies juga membuka potensi untuk membebaskan PBB untuk pribadi pemilik hunian dengan NJOP di bawah Rp2 milliar.
Namun, hingga saat ini belum ada pergub yang menjadi landasan hukum pembebasan PBB untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp2 milliar.