Bisnis.com, JAKARTA–PT MRT Jakarta dan Crossrail International Ltd menandatangani MoU kerja sama kapasitas dan SDM dalam kereta api perkotaan, Kamis (2/5/2019).
Penandatanganan MoU dilakukan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar dan Direktur Pelaksana Crossrail International Ltd Paul Dyson di Stasiun Dukuh Atas.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.
Adapun ruang lingkup dari kesepakatan tersebut antara lain pengembangan SDM PT MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta berencana mendirikan Akademi MRT Jakarta dengan merujuk pada pengalaman Crossrail International Ltd.
MoU antara PT MRT Jakarta dengan Crossrail International Ltd berlaku selama dua tahun ke depan.
Selain pengembangan SDM, Crossrail International Ltd juga akan membantu studi PT MRT Jakarta dalam rangka mengembangkan kawasan transit oriented development (TOD).
Menurut Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin, Crossrail International Ltd memiliki proyek infrastruktur terbesar di Eropa dan berhasil mendanai proyek infrastruktur melalui pendapatan sektor properti.
"Ini yang sedang kami perlukan untuk dapat diterapkan juga di MRT Jakarta," ujar Kamal, Kamis (2/5/2019).
Seperti diketahui, PT MRT Jakarta mendapatkan tugas untuk mengelola beberapa kawasan TOD MRT fase 1 mulai dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI sesuai dengan Pergub No. 140/2017.
Kawasan TOD dimaksud adalah Kawasan TOD Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.
Pengembangan TOD ditugaskan kepada PT MRT Jakarta agar menjadi sumber pendapatan non-fare box dan memberikan nilai tambah bagi kawasan.
Melalui revisi Pergub No. 44/2017 yang mengatur tentang pengembangan kawasan TOD, PT MRT Jakarta sedang mendorong agar pihaknya selaku operator utama pengembangan kawasan TOD di wilayah stasiun MRT memiliki wewenang memberikan rekomendasi teknis.
"Contohnya misalnya pemberian kewenangan mengkoordinasikan perencanaan. Bagaimana kalau sudah ada panduan rancang kota (PRK)-nya? Koordinasinya? Siapa membangun apa? Sebelum dibawa ke mekanisme keputusan pemerintah nanti ada MRT. Pembagian kelebihan KLB atau apa pun istilahnya itu rekomendasinya diberikan oleh MRT," kata William, Senin (29/4/2019).
Meskipun mengemban tugas untuk merekomendasikan pengembangan kawasan TOD, William mengatakan tidak akan ada tumpang tindih wewenang penataan ruang karena keputusan final mengenai pengembangan kawasan TOD tetap di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam dokumen revisi Pergub No. 44/2017 yang diterima Bisnis, kelembagaan dari pengembangan kawasan TOD ke depannya terdiri dari operator penyelenggara sistem transportasi umum, tim penilai yang beranggotakan perangkat daerah serta tim ahli, komite kawasan yang terdiri dari perangkat daerah, pakar, dan masyarakat, serta pengelola kawasan yang merupakan BUMD atau BUMN yang bekerja sama dengan BUMD yang mengelola dan mengembangkan kawasan TOD.
Pengelola kawasan berwenang memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam rangka perizinan tata ruang yang selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Pengelola kawasan pun bertugas mengidentifikasi potensi peningkatan nilai kawasan dan menentukan target perolehan dari peningkatan nilai kawasan dalam bentuk pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan dimaksud.