Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 574/2019.
Gugus ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, meningkatkan pelayanan pertanahan, dan untuk memperbaiki porsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.
Dari total luas tanah di Jakarta yang mencapai 662,3 km2, tanah yang belum memiliki sertifikat saat ini seluas 129,7 km2 atau hampir 20% dari keseluruhan tanah di Jakarta.
"Lewat reforma agraria ini diharapkan kita bisa mengatasi beberapa persoalan mendasar di bidang agraria yang implikasinya pada aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek politik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (27/5/2019).
Dalam pelaksanaannya, Gubernur mengimbau agar kebijakan yang diambil oleh Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menghindari pengambilan keputusan yang otoriter, penggunaan kekerasan dalam rangka memaksa pelepasan hak atas tanah, serta pengaturan korporasi dan mekanisme pasar dalam menata fungsi tanah.
Anies pun juga mengatakan bahwa pihaknya bakal menghindari one shoe fits all policy dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Untuk diketahui, reforma agraria merupakan program prioritas yang telah tertuang dalam UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Tujuan dari reforma agraria antara lain menata ulang struktur agraria yang timpang, menyelesaikan konflik agraria, dan mensejaterakan rakyat setelah refoma agraria dijalankan.
Adapun konflik agraria yang selama ini sering terjadi dipicu oleh kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria serta kelambanan dan ketidakadilan proses penyelesaian sengketa lahan.