Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta masih ambivalen terkait usulan Fraksi Nasdem untuk mengajukan hak interpelasi terkait keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta yang merupakan Ketua DPW Demokrat DKI Jakarta Santoso mengatakan pihaknya masih perlu mengkaji terkait kluarnya IMB tersebut.
Menurutnya, kabar mengenai IMB di atas lahan reklamasi masih simpang siur sehingga pihaknya masih belum bisa mengambil sikap.
"Kita belum ambil sikap karena masih simpang siur. Kita enggak mau kerja dua kali," ujar Santoso, Senin (17/6/2019).
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengatakan pihaknya masih perlu melakukan kajian terkait masalah ini.
Namun, Ashraf mengatakan untuk saat ini hak interpelasi masih belum perlu untuk digunakan dan masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan partai.
Baca Juga
"Ini kan masalah besar kita harus kaji betul. Posisi kita minta penjelasan," ujarnya, Senin (17/6/2019).
Dirinya mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil sikap lebih lanjut sebelum mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan usul hak interpelasi merupakan langkah positif dan merupakan hak masing-masing anggota dewan.
"Teman-teman anggota dewan menganggap kurang representatif ketika hanya dilakukan di komisi, itu hak anggota dewan ketika minta penjelasan kepada gubernur," ujar Gembong, Senin (17/6/2019).
Senada dengan fraksi-fraksi sebelumnya, Gembong mengatakan pihaknya masih perlu melihat perkembangan kedepan untuk menyikapi permasalahan terbitnya 932 IMB tersebut.
Namun, Gembong menekankan bahwa fraksinya sejak awal masih kurang mengetahui terkait sikap Anies terkait reklamasi yang menurutnya cenderung ambivalen.
"Kenapa tidak diselesaikan dulu dua raperda yang sekarang ada di tangan Pak Anies? Dua raperda yang mengatur soal reklamasi itu ada di tangan pak Anies yaitu raperda soal zonasi dan raperda soal tata ruang," lanjutnya.
Dua raperda tersebut perlu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum bagi pihak yang berinvestasi di lahan reklamasi serta Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan kebijakan di atas lahan tersebut.
Untuk diketahui, IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura juga dirujuk sebagai landasan atas terbitnya IMB tersebut.
Selain itu, Anies juga menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2005 juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk kawasan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sementara waktu paling lama 10 tahun.
Adapun dua raperda yang tidak kunjung selesai dibahas adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta batal diajukan, sedangkan Raperda RZWP3K sendiri sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.