Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Resmi Usulkan Kenaikan BBNKB

Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti diketahui, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sudah sejak lama membahas revisi perda tersebut bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta dan sempat diwarnai penolakan.

Dalam rapat terakhir bersama Komisi C pada 12 Juni lalu, apabila empat revisi perda termasuk BBNKB tidak segera disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, maka perolehan pajak oleh BPRD DKI Jakarta diprediksi berada di bawah target dengan estimasi sebesar Rp38,24 triliun.

Untuk diketahui, empat perda terkait pajak yang hendak direvisi selain Perda No. 9/2010 tentang BBNKB antara lain Perda No. 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Dalam usulan revisi Perda No. 9/2010, BBNKB untuk penyerahan pertama diusulkan naik dari 10% menjai 12,5%, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya tetap di angka 1%.

Angka kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali yang diselenggarakan 12 Juli 2018.

Hingga saat ini, tinggal Pemprov DKI Jakarta yang belum menaikkan persentase jenis pajak tersebut.

Dalam paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di hadapan anggota dewan DPRD DKI Jakarta, revisi Perda No. 9/2010 juga menambahkan ketentuan di mana peemrintah dan instansi terkaitjuga diwajibkan membayar BBNKB.

Pelaporan BBNKB juga akan dimasukkan dalam revisi perda dengan menambahkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai persyaratan.

Penambahan NIK bakal menjadi jembatan pengintegrasian data wajib pajak secara online. Ketentutan sanksi administrasi juga akan dikenakan bagi wajin pajak yang tidak mendaftarkan serah terima kendaraan bermotornya.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan apabila kenaikan BBNKB disepakati pada Juli mendatang, Pemprov DKI Jakarta berpotensi mendapatkan pemasukan melalui BBNKB sebesar Rp600 miliar.

Berdasarkan data BPRD, perolehan BBNKB ditargetkan mencapai Rp5,4 triliun pada 2019.

Hingga hari ini, Senin (24/6/2019), BPRD telah merealisasikan perolehan BBNKB sebesar Rp2,37 triliun, masih di bawah perolehan BBNKB tahun kemarin pada tanggal yang sama yang mencapai RP2,46 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper