Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Pengolahan Sampah ITF masih Dikaji, Diatur Pergub atau Kepgub

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hanief Arie Setianto menuturkan bahwa tipping fee atau biaya pengolahan sampah dari intermediate treatment facility (ITF) nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA–Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hanief Arie Setianto menuturkan bahwa tipping fee atau biaya pengolahan sampah dari intermediate treatment facility (ITF) nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).

Adapun dalam revisi Perda No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah akan dimasukkan mengenai rumus dari penentuan tipping fee yang dimaksud. "Karena kalau besarannya lewat perda nanti penyesuaiannya nanti jadi susah," katanya, Senin (24/6/2019).

Hanief menuturkan tipping fee tersebut diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang penghitungannya saat ini sedang dikerjakan oleh konsultan.

Bisnis telah mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas LH Andono Warih untuk menanyakan terkait tipping fee tersebut. Namun, hingga saat ini Andono tidak membalas pesan singkat dan telepon dari Bisnis.

Berdasarkan catatan Bisnis, pembangunan dan pengoperasian ITF Sunter kedepannya akan dilaksanakan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Jakpro dengan mitranya yaitu Fortum dengan PT Jakpro sebagai mayoritas dengan saham minimal 51%.

Pembentukan perusahaan patungan tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2018.

Investasi PT Jakpro pun berjalan bertahap selama 29 bulan dengan saham sebesar 20% pada saat pembangunan yang secara bertahap meningkat hingga 51% pada masa pengoperasian dan pemeliharaan.

Nantinya, ITF Sunter bakal mampu menghasilkan listrik sebesar 35 megawatt per hari dan mengolah sampah sebesar 2.200 ton per hari. Proyek ini ditargetkan selesai pada Maret 2022.

Berdasarkan paparan PT Jakpro pada 28 Mei lalu, PT Jakpro saat ini sedang dalam proses pemberin mandat kepada PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Jakpro dengan Fortum.

Terkait dengan power purchase agreement (PPA), Hanief menuturkan pihaknya saat ini sedang menyelesaikan pembahasannya dengan PLN.

Pihaknya pun saat ini juga sedang berkoordinasi dengan Kemenerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan penugasan kepada PT JSL untuk melakukan PPA.

Penugasan tersebut hingga saat ini masih berproses karena ada revisi terkait dengan studi penyambungan listrik.

Senada, Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana mengatakan PT JSL masih belum memenuhi beberapa persyaratan.

Untuk keberlanjutan proyek ITF saat ini, Project Director ITF Sunter PT Jakpro Aditya B. Laksana mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pembebasan lahan sejak bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper