Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik meminta PKS dan Gerindra untuk mengajukan nama baru apabila ada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, salah satu cawagub yaitu Ahmad Syaikhu terpilih sebagai calon legislatif di Pemilihan Legislatif 2019.
"Kalau ternyata yang bersangkutan ternyata lebih memilih status sebagai anggota DPR RI, artinya parpol harus mengantisipasi mengusulkan nama lagi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Meski demikian, dia mengatakan diganti atau tidaknya cawagub DKI Jakarta tergantung pada kesepakatan parpol pengusung, yaitu PKS dan Gerindra.
Menurutnya, anggota DPRD DKI hanya berhak memilih pada sidang Paripurna, bukan mengganti calon. Ketetapan calon semua dikembalikan kepada PKS dan Gerindra.
Akmal juga mempertanyakan mengapai PKS memberi izin Syaikhu untuk menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta sekaligus mengikuti pemilihan legislatif 2019. Menurutnya, PKS seharusnya mengantisipasi hal tersebut sebelum memberi penugasan kepada Syaikhu.
"Sudah jelas yang bersangkutan mencalonkan Wagub kenapa kok dibiarkan maju Pileg 2019? Hal ini perlu dipertanyakan ke parpol," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan bakal ada denda sebesar Rp50 miliar bagi calon wakil gubernur yang mengundurkan diri dari pencalonan.
Dua nama yang resmi diusung oleh PKS dan Gerindra adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
Diketahui, Syaikhu maju dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.