Bisnis.com, JAKARTA--Sidang Paripurna pengesahan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang harusnya digelar pada Senin (22/7/2019) dipastikan batal.
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengungkapkan hal itu terjadi lantaran belum dilaksanakannya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Memang [sidang paripurna] belum dilaksanakan hari ini ya. Belum terbentuk tatib dan belum disahkan juga," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Dia menyayangkan tidak adanya komitmen dari pimpinan dewan dan ketua-ketua fraksi untuk menghadiri Rapimgab minggu lalu.
Karena itu, ada beberapa anggota pansus yang protes karena partai yang berkepentingan justru tidak menunjukkan dukungannya mempercepat proses pemilihan Wagub DKI. Termasuk Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana dan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik.
"Saya ingatkan PKS dan punya pimpinan, tolong dihadirkan. Demokrat kan sudah hadir, supaya kuorum," ungkapnya.
Baca Juga
Setelah Rapimgab dilaksanakan, pansus baru bisa melaporkan dan meminta persetujuan untuk melaksanakan pengesahan tatib dan pembentukan panitia pemilihan.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI tersebut menuturkan dengan batalnya sidang paripurna pengesahan tatib maka ada potensi proses pemilihan Wagub DKI akan mundur hingga kepengurusan DPRD baru.
Apalagi, masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 akan berakhir pada 26 Agustus 2019.
"Sangat terbuka lah semua kemungkinan. Namun, kita berharap segera terjadi pemilihan [Wagub DKI]," imbuh Bestari.
Saat ini, DPRD DKI masih menyelesaikan tata tertib untuk rapat paripurna pemilihan Wagub 22 Juli 2019 mendatang. Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu merupakan dua kader PKS yang diusulkan untuk dipilih oleh anggota dewan untuk menjadi cawagub DKI.