Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memastikan selebaran perpanjangan ruas jalan yang berlaku aturan ganjil-genap belum final.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui bahwa selebaran tersebut memang mirip salah satu alternatif yang tengah dikaji pihaknya.
"Dinas perhubungan itu dalam menetapkan perluasan ganjil-genap kan kita menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario. Nah, dari berbagai skenario itu kita coba simulasikan satu per satu, mana yang paling optimum ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan," ungkap Syafrin, Selasa (6/8/2019).
Kendati demikian, kajian dan simulasi ini belum final. Targetnya baru minggu ini hasil kajian disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Oleh sebab itu, selebaran yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Ditlantas Polri, dan Dishub itu dipastikan hoaks.
"Saya berharap sih, Jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan dan saya laporkan kepada pak gubernur untuk beliau memilih, menetapkan alternatif perluasan yang mana, begitu," tambahnya.
Sementara itu, dalam selebaran yang viral tersebut, terungkap beberapa ruas jalan baru yang akan diterapkan aturan ganjil-genap.
Di antaranya jalan Tomang Raya, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, Gunung Sahari, Matraman Dalam, Tambak, Sultan Agung, Galunggung, Sisingamaraja, Panglima Polim dan Fatmawati sampai persimpangan TB Simatupang.
Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
Dalam selebaran tersebut pun dikatakan pemberlakuan ganjil-genap akan dimulai pada 2 September 2019 pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Baca Juga
Dengan pengecualian kendaraan pimpinan tinggi negara atau pejabat negara, kendaraan operasional TNI atau Polri, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan pertolongan laka lantas, angkutan umum, akngkutan BBM atau BBG, kendaraan yang membawa warga disabilitas, dan kepentingan tertentu dengan pengawasan Polri.