Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Diumumkan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan telah mematangkan kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta pada Selasa (6/8/2019).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan telah mematangkan kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta pada Selasa (6/8/2019).

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyatakan akan mengumumkan ruas jalan mana saja yang akan menjadi target kebijakan tersebut.

"Kami sedang lakukan finalisasi, kemudian besok (Rabu, 7 Agustus 2019) akan diumumkan," kata kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Selasa (6/8/2019).

Menurut Syafrin, penambahan kebinakan Gage di sejumlah ruas jalan karena pemerintah melihat kondisi Jakarta, terutama dari aspek kualitas lingkungan sudah memprihatinkan.

Selain itu, hampir sebagian jalan di ibu kota ingkat kepadatannya sudah semakin parah. Pada jam sibuk, rasionya mencapai 0,7 atau kecepatan kendaraan berada di bawah 30 kilometer per jam.

"Padahal, hampir seluruh jaringan jalan jalan sudah terlayani angkutan umum," kata Syafrin.

Menurut dia, pemerintah memang membutuhkan waktu untuk menstimulasi seluruh alternatif yang tebaik dalam merencanakan sistem lalu lintas, sekaligus untuk memperbaiki kondisi lingkungan.

"Setelah kami lakukan simulasi dari berbagai alternatif malam ini kami akan finalkan dan besok kami umumkan."

Sebelumnya rute baru aturan ganjil genap yang akan diberlakukan beredar luas di jagat maya. Sejumlah jalan yang baru akan diterapkan aturan ini di antaranya adalah Jl. RS Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Suryoprayanto, Jl. Balikpapan dan Jl. Tomang Raya.

Namun dalam edaran dengan cap Dishub DKI Jakarta tersebut tak disebutkan apakah aturan ini hanya akan menyasar kendaraan roda empat saja atau juga roda dua seperti yang tercantum dalam Instruki Gubernur DKI Jakarta soal pengendalian pencemaran udara.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper