Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pembukaan pendataran Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II untuk anak penerima Kartu Pekerja kembali dibuka mulai 12 Agustus hingga 13 September mendatang.
Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta didik yang berlokasi di DKI Jakarta
2. Fotokopi Kartu Pekerja (orangtua/wali)
3. Surat Permohonan Penerima Bantuan Sosial
4. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orangtua/wali
Lebih lanjut, mekanisme pendataannya adalah sebagai berikut;
1. Pendaftaran oleh orangtua/wali
2. Penginputan oleh operator sekolah
3. Persetujuan kepala sekolah
4. Keputusan Gubernur penerima KJP Plus
Sesuai dengan KEPGUB No. 733 Tahun 2019 tentang Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2019, rincian besaran KJP Plus untuk setiap jenjang sekolah berbeda-beda, mulai dari Rp250.000/bulan untuk tingkat Sekolah Dasar, hingga Rp1.800.000/bulan untuk jenjang Lembaga Kursus Pelatihan.
Alokasi dana bisa dibelanjakan 6 jenis pangan murah, fasilitas ongkos transportasi Transjakarta dan tiket masuk Ancol gratis, serta dananya dapat ditarik tunai melalui ATM Bank DKI maksimal Rp100.000/bulan.
KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang berguna untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK.
Perubahan nama menjadi KJP Plus, dari semula hanya KJP, ditengarai Pemprov DKI pada masa kepemimpinan Anies Baswedan meningkatkan fasilitas atau manfaatnya seperti jumlah dana yang diterima lebih besar, dapat digunakan untuk ongkos transportasi dan perlengkapan sekolah, hingga gratis masuk tempat rekreasi.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, melalui halaman kjp.jakarta.go.id atau telepon (021) 8571012.