Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buah Simalakama Penataan Pedagang Kaki Lima Ibu Kota

Arah pembangunan infrastruktur kerap dianggap sebagai simbol keberpihakan pemerintah dalam menuntaskan suatu perkara. Sialnya, dalam kebijakan pelebaran trotoar ibu kota, dua simbol yang kontradiktif telanjur mencuat bersama-sama.
Warga melintas di antara Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar pasar Tanah Abang blok F, Jakarta, Sabtu (28/4). Kondisi kawasan Tanah Abang saat ini kembali semrawut karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar depan pasar Tanah Abang blok F. Keberadaan lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di trotoar sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas./Antara
Warga melintas di antara Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar pasar Tanah Abang blok F, Jakarta, Sabtu (28/4). Kondisi kawasan Tanah Abang saat ini kembali semrawut karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar depan pasar Tanah Abang blok F. Keberadaan lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di trotoar sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Di satu sisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan pelebaran trotoar sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan kebutuhan pejalan kaki.

Di sisi lain, kepercayaan diri Pemprov DKI sanggup mengakomodir dan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar menuai kontroversi.

Linda, seorang warga Jakarta yang giat berjalan kaki, mengaku setuju dengan ide Anies untuk menempatkan ruang bagi PKL di trotoar.

"Kadang-kadang saya merasa bosan ketika jalan kaki di trotoar yang panjang. Jika ada PKL yang ditata layaknya street vendor di luar negeri, sebenarnya bagus juga," tuturnya, yang memilih berjalan kaki sepanjang Sudirman-Thamrin untuk menuju kantornya di kawasan tersebut.

Namun, pemerintah diminta melakukan kurasi ketat dan menerapkan standar pengawasan tinggi di lapangan. Pengawasan ketat atas kios-kios PKL di trotoar bisa dilakukan oleh Satpol PP maupun petugas Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta.

Buah Simalakama Penataan Pedagang Kaki Lima Ibu Kota
Sejumlah petugas Satpol PP berjaga di atas trotoar yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/10/2017)./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Pengamat Transportasi Universitas Indonesia (UI) sekaligus peneliti Indonesian Urban Transport Institute (Iutri) Alvinsyah menilai konsep pembangunan infrastruktur yang digaungkan Anies sebenarnya berada dalam koridor yang tepat.

Dia menegaskan bahwa konsep "kasta" di mana pejalan kaki menjadi prioritas tertinggi, kemudian pengguna nonmotorized transport (NMT), dilanjut pengguna kendaraan umum massal, dan terakhir baru pengguna kendaraan pribadi, merupakan konsep ideal penataan transportasi urban.

Oleh sebab itu, kelemahan utama Pemprov DKI Jakarta dalam adu wacana penataan PKL di trotoar dinilai hanya satu: belum siapnya konsep konkret yang bisa diungkap sebagai gambaran ke publik.

Padahal, simbol kebijakan yang menjunjung tinggi pejalan kaki, telah marak didengungkan. Selain pelebaran trotoar, ada pula penggantian Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan pedestrian light controlled (pelican) crossing, serta pembenahan infrastruktur integrasi transportasi publik.

"Dengan strategi yang tepat dan inovatif, harusnya bisa disinkronisasi. Yang utama, pengembalian fungsi trotoar untuk pejalan kaki, kemudian mencari solusi untuk penempatan PKL secara baik. Perlu kesadaran bersama bahwa aturan harus ditegakkan agar tidak menzalimi pejalan kaki," ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (12/9/2019).

Adu wacana rencana penataan PKL di trotoar DKI Jakarta juga makin mengarah ke perdebatan legalitas. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga khawatir kebijakan ini akan menjadi pelanggaran yang bakal dicontoh kota-kota lainnya.

Sebelumnya, Anies memang sempat memberikan beberapa contoh dasar hukum yang mampu melegalisasi kebijakannya terkait penataan PKL di trotoar. Pertama, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Buah Simalakama Penataan Pedagang Kaki Lima Ibu Kota
Pedagang dibantu dengan petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) merapikan wahana bermain mandi bola saat penertiban PKL di Halaman Pusat Promosi Ikan Hias UMKM Provinsi DKI Jakarta, Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Nirwono pun menyanggah pendapat Anies terkait legalitas PKL di trotoar dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menerangkan bahwa akses pejalan kaki tidak boleh diganggu-gugat.

"Pemprov DKI dan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar. Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali, atau dengan persyaratan apapun. Permen PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permen-nya yang harus direvisi," terangnya.

Oleh sebab itu, konsep Pemprov DKI dinilai akan menghabiskan energi yang terlalu besar dalam hal pengawasan.

"Penerapan ‘dengan syarat’ tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki, terbukti tidak efektif di lapangan. Kasus Tanah Abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta," jelas Nirwono.

Dia pun memberikan alternatif terkait penataan PKL yang bisa dipertimbangkan. Pertama, Pemprov DKI wajib memastikan terlebih dahulu data akurat PKL di Jakarta, termasuk berapa jumlah dan jenis yang dibina agar penataan PKL yang legal dan tidak, bisa dikunci.

Kedua, Pemprov DKI mesti berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, utamanya pemilik bangunan di sekitar jalan. Dengan kata lain, apabila ingin serius menata PKL, tagih kewajiban pihak-pihak tersebut untuk menyediakan wadah--misalnya 10 persen lahan untuk PKL--dan jangan justru mengorbankan trotoar.

Buah Simalakama Penataan Pedagang Kaki Lima Ibu Kota

Wajah Masa Depan Jakarta
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan proyek pelebaran trotoar ini merupakan bagian dari Kegiatan Strategis Daerah (KSD) tentang peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengembangan infrastruktur integrasi antarmoda transportasi publik. Proyek tersebut juga mencakup revitalisasi JPO lintas jalan dan lintas sungai, pembangunan halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, pengadaan bangunan pelengkap jalan, serta penataan utilitas kabel udara.

Pembiayaan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mencapai Rp300 miliar pada 2019 dan Rp1,1 triliun pada 2020. Pihak Pemprov DKI telah menggandeng beberapa pengembang pelaksana proyek, di antaranya PT Holcim Indonesia Tbk., PT Sarana Anugerah Perdana, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk., PT Karya Palmalindo Anugerah, PT Arta Niaga Nusantara, dan PT Bachtiar Marpa Prima.

Pelebaran trotoar diharapkan mampu mengubah wajah Jakarta menjadi kota yang ramah pada para pejalan kaki dan pengguna transportasi massal, sehingga masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Hari menegaskan Bina Marga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdangan (KUKMP) DKI Jakarta dan sepakat bahwa tak semua trotoar di jalanan ibu kota bakal diisi PKL. Pemprov DKI diklaim tengah menggelar kajian di ruas trotoar mana saja PKL bisa menggelar lapak.

Yang pasti, dia menjamin pihaknya akan mencegah PKL berjualan di trotoar yang hanya memiliki lebar 1,5 meter.

Buah Simalakama Penataan Pedagang Kaki Lima Ibu Kota
Seorang warga New York membeli makanan dari PKL di New York, New York, AS, Senin (22/4/2019)./Reuters-Carlo Allegri

"Kalau minimal itu untuk trotoar, ya trotoar. PKL tidak boleh. Tapi kalau trotoarnya 6 meter atau 8 meter, dan ada space, kita kan juga, ya memanusiakan. Anda boleh berdagang, tapi dengan catatan tempatnya yang rapi, ramah lingkungan, jangan kotor, jorok," ungkapnya, Rabu (11/9).

Hari menekankan pihaknya tetap akan mengakomodir keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan PKL di trotoar dengan kota percontohan New York atau Hong Kong. Yakni, area PKL yang modern, tidak kumuh, portabel, bahkan diharapkan justru bisa membantu melengkapi kehidupan warga Jakarta. Misalnya, memberikan tempat berteduh atau menyediakan makanan yang sesuai waktu.

"Coba jalan kaki dari mulai Thamrin ke Sudirman, gede-gede trotoarnya. Sepanjang itu enggak ada PKL, enggak ada makanan. Asin kan? Nah, kalau seandainya kamu jalan, terus di situ ada foodtruck atau apa yang bersih, ada minuman, kan bisa duduk di bangku sambil minum, jalan lagi. Sebenarnya itu membantu juga, membantu pejalan kaki merasa nyaman," sambungnya.

Jika melihat contoh New York, di beberapa bagian kota itu memang mudah ditemukan PKL yang berjualan di trotoar. Biasanya, lokasinya berada di trotoar di persimpangan jalan dan tak bergerombol, kecuali di area yang dekat dengan taman atau area publik lain yang luas. 

Buah Simalakama Penataan Pedagang Kaki Lima Ibu Kota
Petugas Pemerintah Kota Bangkot berbicara dengan PKL di kawasan Khao San, Bangkok, Thailand, Rabu (1/8/2018)./Reuters-Panu Wongcha-um

Ada pula area-area yang terlarang, misalnya di akses keluar masuk subway. Dengan demikian, tidak mengganggu alur pejalan kaki.

Para PKL juga diharuskan memiliki izin berjualan, yang bisa didapatkan dengan membayar tarif tertentu. Kewajiban ini dikecualikan bagi para veteran tentara atau pasangannya.

Kota lain yang sebenarnya dikenal dengan PKL yang berjualan di trotoar adalah Bangkok. Namun, tahun lalu, pemerintah setempat mengeluarkan regulasi yang melarang hal ini karena dinilai membuat jalanan menjadi kotor dan merusak imej Thailand.

Pada akhirnya, yang menjadi perhatian utama warga Jakarta, terutama para pejalan kaki, adalah kebersihan dan ketertiban trotoar.

"Jangan sampai sudah diperbolehkan [PKL resmi], ternyata banyak PKL lain yang ikut berjualan di sana. Akhirnya malah jadi kumuh," tegas Linda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper