Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik seiring dengan maraknya penggunaan kedua alat transportasi itu di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan regulasi tersebut akan mencakup skuter atau yang lebih dikenal dengan otoped karena penggunaannya yang mirip dengan sepeda listrik.
"Itu kami akan siapkan regulasinya, sekarang modelnya bike share. Operator mengenakan charge, hitungannya mungkin Rp5.000 per 30 menit. Ini sedang kami lakukan regulasinya seperti apa, kemudian kita jalankan," katanya saat dihubungi di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, sepeda dan skuter listrik tersebut akan diatur untuk digunakan di jalur sepeda karena spesifikasi kendaraannya yang kecil dan bertipikal mirip dengan sepeda.
Walau menggunakan motor listrik, papanya, kedua alat transportasi itu berbeda dengan sepeda motor di mana kecepatannya bisa sampai 70 km per jam-80 km per jam.
"Sepeda itu paling 20-25 km per jam itu sudah kencang banget. Jadi ini makanya kita perlu pejalan kaki, kemudian pesepeda, baru kendaraan bermotor lain," kata Syafrin.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan otoped atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya dan pada sejumlah negara tidak diperbolehkan beroperasi.
"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno saat dikonfirmasi di Jakarta.
Agus menekankan agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut agar potensi kecelakaan dapat diminimalkan.
Agus juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan Grab dengan merk "GrabWheels".
Dia menilai pemerintah wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik.