Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan pihaknya tak berwenang memutuskan untuk mengganti dua calon wakil gubernur atau wagub DKI.
Menurut dia pergantian calon diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
"Sering menjadi pertanyaan apakah calon tetap dua itu atau bagaimana, itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan DPP yang menentukan," kata Suhaimi saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).
Suhaimi mengatakan perubahan nama calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bakal ditentukan DPP. Sebab, DPP lah yang berhak mengeluarkan surat keputusan.
"Kami tinggal menjalankan proses di bawah," ujarnya.
Hingga kini, kursi wagub DKI masih kosong. Dua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Gerindra, telah mencalonkan dua nama.
Baca Juga
Bola pemilihan ada di tangan DPRD DKI. Akan tetapi, rapat paripurna pemilihan wagub belum kunjung digelar. Proses pemilihan masih menunggu penetapan panitia pemilihan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Mohamad Taufik mengatakan perlu ada evaluasi mengingat proses pemilihan di DPRD yang tak juga berlangsung.
Menurut Taufik ada dua kemungkinan. Salah satunya anggota dewan tak menerima dua calon wagub DKI dari PKS, sehingga pembahasan di DPRD mandek.