Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta meluncurkan permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital atau e-KRK.
Hal ini dilakukan DPMPTSP DKI Jakarta demi mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Peluncuran e-KRK juga untuk mewujudkan harmoni antara penggunaan lingkungan alam dan sumber daya manusia (SDM), sehingga melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dapat dilakukan.
“Sebagai ASN kita dituntut untuk terus melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan dalam kerangka menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. Proyek perubahan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Kamis (24/10/2019).
Benni menilai sistem perizinan KRK secara manual masih memiliki beberapa kelemahan dari segi waktu dan sistem pengerjaan. Dengan adanya terobosan baru ini, Benni berharap kendala yang selama ini dihadapi dalam pemrosesan KRK dapat diminimalisir.
Misalnya, pelayanan perizinan KRK UP PTSP tingkat Kecamatan dan Kota sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebenarnya sudah cukup baik. Tapi kendala terbesar ada pada sulitnya melihat history pemohon dan konsolidasi data.
"Agak rumit karena datanya terpisah-pisah berada di masing-masing komputer petugas pengolah data. Dengan adanya sistem ini, selain memudahkan pemohon juga memudahkan petugas memonitor data pemohon dan berkoordinasi dengan SKPD teknis,” tambah Benni.
Tingkatkan Investasi
Inovasi layanan e-KRK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta.
“Inovasi e-KRK hadir untuk dapat mempercepat waktu penyelesaian permohonan KRK. Pemohon dapat menginput data secara online sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan, kemudian petugas kami akan melakukan proses verifikasi dan kurang dari satu minggu KRK dapat diterbitkan. Bahkan, terbukti dalam satu hari kerja Ketetapan Rencana Kerja sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon.” ujar Benni.
Benni menambahkan dengan adanya inovasi layanan e-KRK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki peta digital yang lebih akurat. Dengan begitu permasalahan perizinan penataan ruang ke depannya dapat diminimalisir melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan nonperizinan. Diharapkan inovasi layanan ini dapat berkontribusi terhadap perbaikan iklim investasi di Jakarta.
“KRK merupakan awal dari rangkaian perizinan pembangunan, sehingga percepatan pemrosesan KRK adalah hal yang terus dilakukan untuk meningkatkan investasi di Jakarta” ujar Benni.
Inovator Layanan e-KRK, Kasubag Tata Usaha Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Darmawan Apriyadi mengatakan gagasan untuk membuat inovasi layanan e-KRK berangkat dari tantangan dan kebutuhan warga dalam perizinan KRK.
“Selama ini kami membutuhkan waktu 14 sampai 21 hari kerja sesuai SOP yang ada. Selain itu, pemohon juga harus datang ke service point atau Unit Pelaksana PTSP, penggunaan koordinat lokal dan penjadwalan secara manual serta dokumen KRK masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah," ujar Darmawan.
"Kini melalui e-KRK pemohon dapat mengajukan permohonan cukup dengan tiga langkah mudah” tambahnya.
Pertama, pemohon melakukan login ke website https://jakevo.jakarta.go.id/ atau melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil mendaftarkan akun, pemohon dapat memilih menu KRK. Kemudian, pemohon diminta mengisi formulir sesuai ketentuan.
Kedua, pemohon melakukan upload berkas dan menentukan jadwal pengukuran lahan. Surveyor DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengukuran sesuai jadwal yang telah ditentukan pemohon. Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran selama 2 hingga 3 jam, surveyor akan mengirim hasil ukur ke petugas penilai teknis perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi Jakevo.
Ketiga, Setelah output disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK yang telah ditandatangani oleh pejabat sesuai kewenangannya tanpa harus mendatangi kantor UP PTSP. Keabsahannya pun tidak perlu diragukan karena DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menggunakan digital signature dan QR code bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk saat ini, lanjut Darmawan, penggunaan e-KRK baru dapat dilakukan pada delapan UP PTSP Kecamatan, antara lain Mampang, Tanjung Priok, Cakung, Pulogadung, Kalideres, Tambora, Kemayoran, dan Senen.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan e-KRK, diharapkan inovasi layanan tersebut ke depannya juga dapat diaplikasikan pada seluruh service point UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta.
“Kami mulai secara bertahap pada delapan kecamatan dan dalam jangka panjang kami akan mengembangkan aplikasi untuk semua perizinan dan nonperizinan ketataruangan berbasis pengolahan data spasial melalui Geographic Information System (GIS) dan terintegrasi ke Peta Jakarta Satu,” ujar Darmawan.
Pemohon e-KRK pada UP PTSP Kecamatan Kalideres, Hugo Agusto, mengaku terbantu dengan adanya inovasi layanan e-KRK. Jika sebelumnya ia harus menunggu 10 hari hingga KRK diterbitkan, kini menjadi hanya satu hari kerja. Penggunaan aplikasi e-KRK pada website Jakevo menurutnya sangat mudah dan ringkas.
“Saya ingin melakukan renovasi rumah tinggal di wilayah Kecamatan Kalideres. Kemudian saya bermaksud mengajukan KRK dan ternyata pengajuan KRK sudah dapat dilakukan melalui pelayanan online pada aplikasi Jakevo, kemudian saya mengisi formulir, upload dokumen berkas persyaratan seperti KTP, sertifikat tanah, dan lain sebagainya," ujar Hugo.
"Agak terkejut juga karena prosesnya sebentar dan pada hari yang sama tim surveyor datang untuk mengukur luas lahan dan dalam waktu beberapa jam kemudian KRK saya sudah terbit sehingga proses renovasi juga bisa dilakukan lebih cepat. Layanan ini sangat mempersingkat waktu dan membuktikan bahwa birokrasi kita sudah semakin baik. Dari segi penggunaan aplikasi layanan menurut saya sangat mudah, ringkas, dan user friendly,” tambahnya.