Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor yang melawan arah mencapai 1.819 perkara pada hari keempat Operasi Zebra Jaya 2019.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Muhammad Nasir mengungkapkan jumlah itu naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, yang sebanyak 966 perkara. Adapun hari keempat Operasi Zebra jatuh pada Sabtu (26/10/2019).
"Naik 853 atau 88 persen," sebutnya dalam keterangan resmi seperti dilansir Tempo, Minggu (27/10).
Jumlah pelanggaran melawan arus masih menjadi yang terbesar. Pada hari pertama Operasi Zebra berjalan pada Rabu (23/10), jumlah pelanggaran sudah mencapai 1.262 perkara atau meroket 443 persen.
Pada hari kedua, angkanya menyentuh 1.206 perkara atau naik 139 persen. Lalu, pada hari ketiga, jumlahnya menembus 435 pelanggaran atau meningkat 36 persen.
Nasir melanjutkan jenis pelanggaran kedua adalah tidak membawa atau memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada hari keempat saja, ada 28 orang yang tak membawa dokumen ini, atau 33 persen lebih banyak dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga
Sementara itu, pelanggaran ketiga terbanyak adalah tidak membawa maupun memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Angkanya mencapai 740 orang atau naik 23 persen dibandingkan tahun lalu.
Adapun Operasi Zebra digelar hingga 5 November 2019. Secara keseluruhan, ada 12 jenis pelanggaran yang masuk dalam operasi ini.
Selain ketiga pelanggaran di atas, polisi juga di antaranya mengincar pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudi sambil bermain ponsel.