Bisnis.com, JAKARTA — Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyarankan agar keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dievaluasi, dengan anggaran menggunakan dana operasional Gubernur DKI Jakarta.
Ketua komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, sebagian besar anggota komisi A sepakat untuk tidak memasukkan anggaran TGUPP ke dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priotitas Plafon Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2020.
Hal ini akan diperjuangkan oleh Komisi A dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, Mujiyono menuturkan sebagian besar anggotanya memang menolak anggaran TGUPP DKI Jakarta 2020.
"Keinginan anggota memang sebagian besar dinolkan, tapi kan tentunya juga enggak semudah itu. Kami sama-sama berjuang di Banggar besar," ujarnya, Senin (11/11/2019).
Mujiyono pun berharap tugas dan fungsi TGUPP di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dievaluasi akibatnya jumlahnya yang dinilai terlalu banyak.
"Bahasanya adalah evaluasi menyeluruh. Evaluasi menyeluruh berarti macam-macam, tupoksi, kewenangan, anggarannya, kan ke situ. Kalau kami sudah bilang evaluasi menyeluruh, kan boleh membongkar semuanya," tutup Mujiyono.