Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketegasan Pemprov Tertibkan Reklame Ilegal, Kunci Kebangkitan Bisnis Iklan Luar Ruang

Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI) berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas pada reklame ilegal demi menggairahkan kembali bisnis periklanan luar ruang di Ibu Kota.
Papan reklame atau billboard/Antara
Papan reklame atau billboard/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI) berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas pada reklame ilegal demi menggairahkan kembali bisnis periklanan luar ruang di Ibu Kota.

Ketua AMLI DKI Jakarta Nuke Maya Saphira menjelaskan bahwa kepastian hukum dan regulasi merupakan kuncinya.

Pasalnya, Nuke menerangkan bahwa selama ini penertiban reklame di jalan-jalan Ibu Kota sesuai amanat Peraturan Gubernur No 148/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, masih lebih banyak menyasar reklame yang izinnya sudah habis daripada reklame tak berizin atau ilegal.

"Padahal yang tidak punya izin lebih banyak. Kita yang legal ini memang lebih mudah ditindak kalau izin mau habis atau kedaluarsa. Karena ada datanya. Tapi jangan sampai yang sulit [penindakan reklame ilegal] justru luput," ujarnya kepada Bisnis, selepas menghadiri acara HUT AMLI ke-33 di kawasan Tanahabang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

"Billboard yang ada di tempat-tempat liar pun sampai sekarang masih ada yang terpasang. Tidak mungkin itu tanpa sepengetahuan dan tanpa biaya. Kan barangnya besar, pasti terlihat. Jadi kepastian hukum dari atas sampai bawah itu kuncinya," tambahnya.

Menurut Nuke, hal ini disebabkan adanya oknum-oknum di lingkup pelaksana kebijakan yang melanggar. Oleh sebab itu, Nuke berharap eksekusi penegakkan hukum perlu dipertegas oleh Pemprov.

Selain itu, AMLI berpendapat perkembangan teknologi dan perubahan medium penyelenggaraan reklame menuntut revisi dasar hukum lama yang telah usang.

Dalam Focused Group Discussion yang diselenggarakan bersamaan dengan ulang tahun AMLI ini pun terungkap bahwa regulasi sebagai aturan main yang jelas, akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Yakni, pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak reklame yang meningkat untuk Pemprov, seiring dengan berkembangnya lagi bisnis media periklanan luar ruang.

"Kita jelas sangat terbuka kalau Pemprov mau membuat regulasi-regulasi untuk definisi, kategori, bahkan menetapkan harga-harga untuk jenis reklame media luar griya [out of home/OOH] baru yang berkembang. Namun, kembali lagi, masalah [menindak] yang tidak punya izin itu yang mestinya didahulukan," jelasnya.

AMLI sidah sejak lama mendorong revisi Peraturan Gubernur No 148/2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame Media Luar Griya, serta revisi Pergub No 27/2014 Tentang Penetapan Sewa Reklame Sebagai Dasar Penetapan Pajak Reklame.

Terlebih, banyak contoh perkembangan reklame luar griya yang belum tercantum dalam peraturan. Seperti reklame di kendaraan transportasi daring, reklame di stasiun-stasiun dan gerbong kereta komuter atau kereta moda raya terpadu (MRT), termasuk kendaraan transportasi massal seperti TransJakarta.

Executive Director Nielsen Media untuk Indonesia Hellen Katherina pun menjelaskan bahwa perkembangan media iklan OOH yang makin berkembang dengan adanya teknologi QR-Code, augmented reality, bahkan near-field communication agar pengguna ponsel bisa langsung melakukan transaksi, pasti membuat pasar ikut bergairah.

"Perkembangan teknologi sudah pasti membuat pasar excited. Karena pasti mereka ingin tahu seberapa efektif media tersebut berguna bagi pemasaran mereka," ujarnya kepada Bisnis selepas menjadi salah satu narasumber dalam acara ini.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengaku akan merancang aturan terbaru terkait penyelenggaraan reklame.

Terlebih, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak dari aktivitas reklame masih belum optimal. Menurut catatan Jakarta OpenData 5 tahun ke belakang, pajak reklame hanya pernah mencapai target pada 2017. Itu pun sebab pemprov memasang target yang terbilang rendah, di bawah Rp1 triliun.

Beberapa poin perubahan, di antaranya menyesuaikan nilai sewa reklame videotron atau LED tak lagi Rp.50.000 per meter per hari. Selain itu, pemprov pun berencana mengatur kebijakan penyelenggaraan reklame LED di dalam gedung dan penetapan pajak reklame indoor yang lebih dari 0,25 m2 di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.

Kini, pihak Pemprov tengah menempuh beberapa langkah dalam rangka optimalisasi. Salah satunya, memberikan bebas sanksi administrasi bagi wajib pajak reklame yang masih menunggak, berlaku sejak 16 September 2019 hingga 31 Desember 2019.

Selain itu, BPRD pun menggelar pendataan dan kerja sama dengan private sector penyedia reklame yang terbilang baru. Misalnya, reklame kendaraan ojek online, atau perusahaan penyedia reklame di kendaraan, bekerjasama dengan penyedia jasa ojek online tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper