Bisnis.com, JAKARTA — Sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh aparat gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2019).
"Alasan seluruh pelanggar masih menganggap jalur sepeda itu lumrah untuk dilewati," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan.
Menurut Slamet, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub disebar secara acak untuk menilang para pelanggar.
Adapun, sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal 2 bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp500.000.
Seluruh pelanggar dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.
Baca Juga
Menurut Slamet, kegiatan ini digelar sejak pagi hingga siang di Jalan Matraman, Jalan Pemuda, dan Jalan Pramuka.
Menurut Slamet, oknum pengendara motor kerap memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arah menghindari kemacetan. "Kan jalur sepeda biasanya untuk lawan arus," katanya.