Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Pemprov DKI Jakarta mendapat anugerah penghargaan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia. Penghargaan untuk kategori "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif"
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mendapat anugerah penghargaan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia. Penghargaan untuk kategori "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif".

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di kantor Wapres RI, Kamis (21/11/2019).

“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi salah satu pemerintah provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif 2019. Komitmen kami akan keterbukaan informasi juga telah melampaui kewajiban atau arahan UU KIP itu sendiri," kata Anies seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (21/11/2019).

Anies menambahkan penerapan budaya keterbukaan informasi publik yang baik itu sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan terutama dalam aspek pengawasan.

Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.

"Keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI Jakarta juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Dalam proses memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif, Pemprov DKI Jakarta telah melalui beberapa tahap kualifikasi.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengisian/menyampaikan kuesioner melalui aplikasi elektronik Monev KI Pusat RI yang telah disubmit pada tanggal 26 September 2019.

Kemudian tindak lanjut hasil verifikasi kuesioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta masuk 26 besar.

"Setelah itu, tahapan selanjutnya, PPID DKI Jakarta melaksanakan presentasi di hadapan Tim Penilai dari KI Pusat RI, Akademisi, dan Praktisi Keterbukaan Informasi pada tanggal 17 Oktober 2019," ucap Anies.

Adapun hasil penilaian apresiasi tertinggi dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 untuk Badan Publik Kualifikasi Informatif, ada 34 Badan Publik yang terbagi dalam 7 (tujuh) kategori.

Diantara 34 Badan Publik Kualifikasi Informatif tersebut, ada 8 (delapan) Pemerintah Provinsi yang masuk dalam kategori penghargaan "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif", yaitu :

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat

3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

5. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Pemerintah Provinsi Riau

7. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

8. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper