Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan APBD Molor, Kemendagri 'Warning' Lampu Merah Pemprov DKI

Lambatnya proses pembahasan rancangan APBD DKI disoroti oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan tidak memberikan toleransi kepada Pemprov DKI dan DPRD DKI terkait tenggat waktu penyerahan RAPBD 2020.
APBD DKI Jakarta/Antara
APBD DKI Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lambatnya proses pembahasan rancangan APBD DKI disoroti oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan tidak memberikan toleransi kepada Pemprov DKI dan DPRD DKI terkait tenggat waktu penyerahan RAPBD 2020.

Pemprov DKI dan DPRD DKI diminta untuk menyerahkan dokumen RAPBD tidak lebih dari 30 November 2019.

"Itu sudah lampu merah [kalau lewat dari 30 November] karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan pada 31 Desember," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

Kemendagri telah menetapkan proses pembahasan APBD selama 60 hari. Syarifuddin mengatakan eksekutif dan legislatif, khususnya di ibu kota, tinggal menghitung sisa waktu pembahasan. Hal itu mengacu pada Permendagri 33/2019 dimana pembahasan KUA-PPAS berlangsung selama empat Minggu dan paling lambat Minggu ke enam.

Jika sudah menyampaikan RAPBD, maka waktu pembahasan anatara TAPD dengan DPRD DKI ditetapkan 60 hari terhitung sejak diterimanya dokumen RAPBD. Syarifudin mengaku tidak mengetahui tahapan pembahasan yang terjadi di Pemprov DKI dan DPRD DKI saat ini.

Menurutnya, Kemendagri tetap menerima RAPBD DKI meski diserahkan pada 11 Desember. Namun, pihaknya akan mencatat bahwa dokumen tersebut terlambat diserahkan. Imbasnya, waktu Kemendagri untuk mengevaluasi APBD DKI juga berkurang apabila Pemprov DK I dan DPRD DKI terlambat menyerahkan dokumen RAPBD.

"Waktu untuk meengevaluasi paling sedikit 15 hari. Kalau masuk [RAPBD DKI] pada 11 Desember, berarti mepet betul sampai 31 Desember," katanya. .

Seperti diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dan DPRD DKI menyisir ulang kebijakan umum anggaran - plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 karena adanya defisit antara pengeluaran dan pendapatan.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bahkan menghentikan rapat badan anggaran (Banggar) untuk sementara waktu agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan komisi-komisi dapat menyesuaikan belanja dengan nilai pendapatan yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, total anggaran yang diajukan oleh Pemprov DKI terus mengalami penurunan. Pada rancangan KUA-PPAS yang diserahkan pada Juli 2019, Pemprov DKI mengajukan nilai Rp95,5 triliun. Nilai tersebut mengalami pengurangan setelah rapat banggar pertama pada 23 Oktober menjadi Rp89,4 triliun. Terakhir, nilai KUA-PPAS 2020 turun menjadi Rp87,1 triliun setelah pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) DKI pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper