Bisnis.com, JAKARTA - Drama anggaran pembelian lem aibon senilai Rp82 miliar yang tercantum di kebijakan umum anggaran - plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 akhirnya menemui episode akhir.
Setelah eksekutif dan legislatif menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) KUA-PPAS, Badan Kehormatan DPRD DKI juga telah merekomendasikan sanksi kepada politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William A. Sarana.
Anggota Komisi A tersebut diberi sanksi lantaran mengunggah draf KUA-PPAS, khususnya soal anggaran pembelian lem aibon di media sosial miliknya sehingga menimbulkan polemik di msyarakat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakanWilliam melanggar tata tertib dewan lantaran mengunggah dokumen KUA-PPAS ke akun Twitter miliknya.
Menurutnya, KUA-PPAS yang diunggah oleh William sebenarnya bisa dikonsultasikan secara langsung ke eksekutif, yaitu Gubernur DKI Anies Baswedan atau kepala dinas terkait.
"[William] tidak perlu mengunggah, karena sifat belum valid dan belum jadi program dan belum disahkan melalui MoU," katanya, Jumat (29/11/2019).
Meski demikian, Nawawi mengaku seluruh anggota DPRD DKI mengapresiasi sifat kritis yang lakukan oleh William. Pasalnya, anggota dewan memang harus melayangkan kritik jika ada program Pemprov DKI yang tidak pro rakyat atau tergolong pemboroan anggaran.
Namun, kata dia, William seharusnya sadar bahwa posisi anggota dewan dan Gubernur setara atau berstatus sebagai mitra penyelenggara pemerintahan. Dia mengatakan William sudah datang dan memenuhi panggila BK DPRD DKI dua pekan lalu.
Politisi PSI tersebut juga sudah memaparkan klarifikasi atau alasan mengunggah draf KUA-PPAS ke media sosial sehingga menimbulkan polemik. Dalam pemeriksaan, William menjawab yang dilakukan merupakan bagian dari transparansi seorang anggota DPRD DKI.
Nawawi mengaku sudah merekomendasikan sanksi untuk William, tetapi hanya bersifat teguran kepada yang bersangkutan.
"Ini hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua termasuk saya," imbuhnya.
Menurutnya, draf KUA-PPAS sebenarnya dokumen yang belum pasti atau dummy sehingga masih bisa berubah-ubah seiring dinamika pembahasan di masing-masing komisi dengan satuan kerja perangkat dinas (SKPD).
Lebih lanjut, BK DPRD DKI sudah mengkonfirmasi ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI soal unggahan dokumen KUA-PPAS di situs milik apbd.jakarta.go.id.
Setelah membahas soal kasus William, anggota BK DPRD DKI sudah mengambil kesimpulan dan akan memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Dia menuturkan proses laporan disampaikan ke ruangan Pras di lantai 10 atau ruangan Ketua DPRD]. Namun, Ketua DPRD DKI ternyata sedang ada acara dengan Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
"Kami juga menganggap William ini bukan orang" komisi E [pendidikan]. Itu juga tidak proposional. Padahal Wakil komisi E orang [politisi] PSI kan? Kenapa yang angkat itu malah William?" ucap Nawawi.
Menanggapi putusan BK DPRD DKI, Wakil Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta Justin Adrian menilai hal tersebut aneh dan berlebihan. Pertama, yang dilakukan William bukanlah kebohongan melainkan fakta karena telah diakui sendiri oleh Kasubbag TU Dinas Pendidikan Jakbar.
Kedua, informasi KUA-PPAS tesebut tidak termasuk informasi publik yang dirahasiakan/ dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No:14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inforasi Publik.
"Secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, dan atas suatu pelanggaran tidak dapat justifikasi dengan interpertasi secara analogis," imbuhnya.
Justru, Justin khawatir kalau putusan tersebut malah membuat ruang gerak anggota dewan terbatas dan menjadi angin segar bagi eksekutif untuk tidak mempublikasikan rancangan anggaran secara detail sedari awal kepada Publik.
Padahal anggaran APBD DKI yang dibahas oleh eksekutif dan legislatif merupakan milik masyarakat Jakarta. Pasalnya, keterbukaan merupakan bagian pendidikan politik bagi masyarakat.
Menurutnya, PSI sangat berterima kasih atas respons positif dan dukungan masyarakat terhadap kasus kontroversi anggaran lem aibon yang terkuak akhir-akhir ini. Masyarakat berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam hal penganggaran.
"Saya berharap animo kesadaran dan sikap kitis publik yang mulai terbentuk ini jangan sampai kandas dan jangan sampai apatis karena putusan tersebut, karena kami sendiri tidak akan berhenti untuk menjadi mata dan telinga masyarakat," kata Justin.
Sementara itu, William menyatakan putusan BK DPRD tidak akan menyurutkan semangatnya untuk terus bersuara kritis. Ada kepentingan yang jauh lebih besar daripada putusan terhadap dirinya, yaitu hak publik Jakarta untuk mengetahui kemana uang mereka digunakan.
“Ini adalah risiko perjuangan. Saya tidak gentar sedikitpun. Sekali saya tegaskan tujuan saya adalah agar Pemprov DKI terbuka soal anggaran. Fraksi PSI masih menunggu data anggaran dibuka hingga saat ini,” ucap William.
Sebagai catatan, dokumen anggaran 2020 belum juga ditampilkan di website apbd.jakarta.go.id, walaupun sudah disahkan di rapat paripurna DPRD, Kamis (28/11/2019).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama para Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati KUA-PPAS 2020 sebesar Rp87,9 triliun.
Anies juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan Publikasikan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2020 setelah seluruh pembahasan di DPRD selesai, dan penandatangan MoU. Selanjutnya akan mulai dilakukan data entry untuk publikasi.