Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI Jakarta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 senilai Rp87,9 triliun.
Pengesahan APBD DKI 2020 ditetapkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD DKI, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Rabu (11/12/2019). Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
"Apakah seluruh hadirin menerima hasil pembahasan Badan Anggaran? Dengan ini, Rancangan APBD DKI 2020 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah APBD DKI 2020," ujarnya sambil mengetok palu sebanyak tiga kali, Rabu (11/12/2019).
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI dari Fraksi PKS Achmad Yani mengatakan nilai pendapatan daerah untuk tahun depan mencapai Rp82,1 triliun dan belanja daerah sebesar Rp79,6 triliun. Dia menuturkan terjadi surplus/defisit sebesar Rp2,58 triliun.
Lebih lanjut, dia memaparkan rincian penerimaan pembiayaan sebesar Rp5,7 triliun, sisa lebih perhitungan anggaran Rp5,5 triliun, dan penerimaan pinjaman daerah Rp260 miliar.
"Total pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp2,58 triliun," imbuhnya.
Adapun, total pengeluaran pembiayaan di ditetapkan Rp8,3 triliun dengan rincian penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp7,8 triliun, pembayaran pokok utang Rp33,6 miliar, dan pemberian pinjaman daerah Rp500 miliar.