Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggenjot realisasi pajak hingga akhir 2019.
Untuk itu, petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menggelar penagihan door to door ke salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Penjaringan.
Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert Lumbuan Tobing menjelaskan penagihan yang digelar Sabtu (14/12/2019) malam, merupakan pola baru penagihan pajak.
"Buktinya setelah melakukan penyisiran sekitar 1,5 jam, ada 50 kendaraan yang terjaring [belum membayar pajak]," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (15/12).
Robert menuturkan pihaknya memang menggelar razia dengan menyasar pusat perbelanjaan pada malam hari pada akhir pekan, lantaran waktu-waktu tersebut merupakan waktu yang ramai didatangi pengunjung. Menurutnya, penagihan door to door ke pusat perbelanjaan saat siang hari sudah kerap dilakukan.
Petugas BPRD DKI akan menempelkan stiker untuk kendaraan yang terbukti belum melunasi tagihan pajak.
Baca Juga
"Kami imbau pemilik kendaraan yang menunggak pajak segera melunasi selambat-lambatnya 30 Desember [2019]," tegasnya.
Sebagai informasi, target pajak yang ditetapkan APBD DKI 2019 adalah sebesar Rp44,5 triliun. Hingga pertengahan Desember 2019, perolehannya sudah mencapai Rp37,8 triliun atau sekitar 83 persen dari target.